MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan I tahun 2024 dan peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Kamis 18 Januari 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua, H. Dalimi, yang dihadiri oleh anggota dewan dan pejabat forkopimda ini secara resmi dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalimi mengatakan, sesuai dengan surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/0380/OTDA dan Nomor 100.2.1.4/0395/OTDA tanggal 5 Januari 2024.
DPRA telah menerima keputusan Menteri Dalam Negeri yang menugaskan pimpinan DPRA untuk melaksanakan pengambilan sumpah terhadap saudara M. Yusuf yang menggantikan saudari Martini sebagai anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, dan saudara Eddi Shadiqin yang menggantikan saudara H. Azhar Mj. Roment sebagai anggota DPR Aceh dari Partai Darul Aceh.
Dalimi menambahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan laporan pelaksanaan pengambilan sumpah ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan keputusan peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, kemudian dibacakan Sekretaris DPR Aceh Suhaimi.
Discussion about this post