MEDIAACEH.CO Aceh Utara – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara mencatat jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pindah pemilih pada Pemilu 2024. Hingga periode 6 November 2023, terdapat 316 pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kabupaten Aceh Utara, Fauzan Novi, Selasa 7 November 2023, mengatakan, DPTb sebanyak 316 tersebut terdiri dari DPTb masuk sejumlah 100 pemilih dan mereka yang pindah memilih keluar daerah (DPTb keluar) tercatat 216 pemilih.
Untuk pindah pemilih masuk sebanyak 100 pemilih tersebut, kata Fauzan, terdiri dari laki-laki sebanyak 42 pemilih dan perempuan sebanyak 58 pemilih. Sementara jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 216 yang terdiri dari laki-laki 104 pemilih dan perempuan sebanyak 112 pemilih.
“Data ini merupakan data akumulasi dari DPTb bulan-bulan sebelumnya,” ujar Fauzan.
Fauzan menambahkan, kendala selama proses layanan pindah memilih, salah satunya keengganan masyarakat dalam mengurus pindah memilih. “Sosialisasi kepada pemilih harus terus ditingkatkan, selain itu koordinasi dengan pemangku kepentingan menjadi penting untuk meningkatkan pelayanan pindah memilih,” ungkap Fauzan.
Kata Fauzan, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain bisa mengajukan permohonan pemindahan ke KIP Aceh Utara. Pengurusan pindah memilih ini bisa di tempat asal atau di tempat tujuan, dengan langsung menghubungi PPS/PPK/KPU Kabupaten/kota.
“Pendaftaran sejak 30 Agustus 2023 sampai 15 Januari 2024, dan untuk alasan tertentu dilayani sampai 7 Februari 2024. Data pemilih menjadi sumber penting dari seluruh tahapan pemilu 2024, sehingga peran semua pihak dalam proses penyusunan daftar pemilih sangat berharga,” pungkas Fauzan. []
Discussion about this post