MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Panwaslih Aceh Utara mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengarah pada unsur muatan kampanye, Senin (6/11). Penertiban tersebut bekerjasama dengan Kasbangpol dan Satpol PP Aceh Utara.
Penertiban tahap awal dilakukan mulai jalan lintasan nasional mulai dari Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu hingga Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal menyebutkan, penertiban itu berisi materi kampanye seperti, tanda coblos nomor urut, visi misi, pencitraan diri dan mohon doa restu.
“Bila kita temukan satu unsur saja, maka APK tersebut langsung ditertibkan dan diturunkan karena dinilai melanggar undang-undang Pemilu. Penertiban dilakukan secara serentak di 27 kecamatan di Aceh Utara,” kata Syahrizal kepada mediaaceh.co.
Syahrizal menambahkan, penertiban akan dilakukan mulai 4 – 27 November 2023 dengan beberapa tahap. Tahap pertama akan APK yang ditertibkan yang berada sepanjang jalan lintas nasional.
Panwaslih mengimbau kepada Peserta Pemilu yang memasangkan APK agar diturunkan sendiri seblum diturunkan oleh Satpol PP pada tahap Penertiban tahap kedua. “Penertiban atau penurunan APK disejumlah titik itu dilakukan sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” ujarnya.
Kata Syahrizal, sebelumnya Panwaslih Aceh Utara juga sudah mengirimkan surat imbauan kedua kepada seluruh Partai Politik agar baliho atau spanduk berisi ajakan agar ditertibkan paling lambat 4 November 2023.
“Karena sudah dilakukan imbauan, sehingga eksekusi terhadap APK Caleg yang melanggar dapat berjalan dengan aman dan lancar,” pungkas Syahrizal. []
Discussion about this post