MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Dishub provinsi sudah menentukan lokasi parkir dan tarifnya selama perhelatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8 berlangsung.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh, Mukhlizar mengatakan, tarif parkir untuk roda dua sebesar Rp2.000 per sekali parkir dan untuk kendaraan roda empat Rp5.000 per sekali parkir.
“Tarif ini diterapkan sesuai dengan Qanun No. 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir,”ujar Mukhlizar, Minggu, 5 November 2023.
Mukhlizar juga mengimbau kepada pemilik kendaraan yang mermarkirkan kendaraannya agar tidak lupa untuk meminta karcis parkir pada petugas agar dapat mencegah adanya penarikan retribusi parkir liar.
Sebelumnya, pihak Dishub Banda Aceh telah melakukan sosialiasasi lewat spanduk Tarif Parkir Insidentil dibeberapa titik lokasi sekitaran Taman Ratu Safiatuddin.
“Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman antar pemilik kendaraan dengan petugas juru parkir terkait tarif retribusi parkir,” pungkasnya.[]
Discussion about this post