MEDIAACEH.CO, Aceh Barat – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) melaksanakan sosialisasi dengan tema Kebijakan Larangan Kekerasan Seksual dan Ikhtiar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Pesantren Percontohan di Aceh Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Aceh Barat, Senin 9 Oktober 2023.
Kegiatan sosialisasi ini terselenggara kerjasama dengan Balai Syura Inong Aceh Barat, Dias Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan keluarga Berencana (DP3AKB), dan Dayah Diniyah Serambi Mekkah. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Meri Mardina, mengatakan bahwa perempuan di Aceh memerlukan perlindungan dan kekuatan hukum. Setiap tahun, angka kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Aceh meningkat setinggi dua persen.
“Sebagai bentuk kehadiran negara untuk pemenuhan hak perempuan anak sudah diterbitkan sejumlah UU untuk dasar hukum perlindungannya. UU ini mampu menjamin kepastian hukum dan kebutuhan hukum untuk mengatur pencegahan penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban,” tutur Meri Mardina.
Saat ini pemerintah sudah mewujudkan perlindungan perempuan dan anak melalui 5 (lima) arahan presiden Republik Indonesia yang terdiri dari peningkatan pemberdayaan dalam kewirausahaan yang berspektif gender, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
Dalam materi yang disampaikan oleh Tiara Sukari, angka kekerasan terhadap anak meningkat. Sebaliknya kondisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga semakin memprihatinkan.
“Kalau dulu istri korban KDRT hanya mengalami benjol, lebam, atau bopeng. Akan tetapi sekarang fenomenanya semakin mengerikan. Suami sebagai pelaku bisa bertindak lebih kejam seperti berani membakar istri. Di dalam fenomena ini termasuk kekerasan seksual ikut terjadi,” ujar plt. Kabid DP3A Provinsi Aceh ini.
Sementara itu, materi yang diisi oleh perwakilan KUPI memberi pandangan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual di Aceh. Sebagai negeri yang sudah diatur oleh Qanun Syariat Islam, sudah semestinya Aceh mendapat perhatian penuh terhadap kasus ini. Apalagi eksistensi ulama perempuan di Aceh juga menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
“Sejatinya, ulama perempuan di Indonesia lebih maju dari negara-negara lain di dunia. Kekuatan ulama perempuan di Indonesia dibangun dengan ketauhidan. Indonesia, khususnya di Aceh juga memiliki banyak sekali pakar-pakar keislaman dari kalangan perempuan yang dikenal sebagai pejuang dan pelindung perempuan,” ungkap Masruchah, sekeretaris KUPI.
Dari pemaparan para pemateri, peserta berharap diskusi KUPI seperti ini akan terus berlanjut di Aceh Barat. Peserta juga menginginkan adanya perhatian secara khusus kepada anak-anak yang tinggal di panti asuhan agar tidak mendapat perlakuan negatif di sekolah, terutama bagi para penyintas yang telah melewati hal berat.
“Semua anak sama. Mereka berhak mendapat perlakukan yang sama di sekolah,” punngkas Nonong, peserta sosialisasi yang hadir di aula P3AKB Aceh Barat.
Discussion about this post