MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyatakan banding atas putusan hakim terhadap tiga terdakwa kepemilikan 50 kilogram sabu yang disidangkan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IB Lhoksukon.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 4 Oktober 2023, majelis hakim memvonis 20 tahun kurungan penjara terhadap masing-masing terdakwa. Sementara pada sidang tuntutan sebelumnya, 6 September 2023 lalu, JPU menuntut ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati. Masing-masing, Rusdi Jafar bin Jafar, Agus Salim bin Abdullah dan Husni Munawar bin Agus Salim.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ngatemin, S.H., dengan hakim anggota Junita, S.H., dan Indra Rufeidi, S.H.
“Terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyatakan banding,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, S.H., M.H., kepada mediaaceh.co.
Sebelumnya, 6 September 2023, JPU membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, masing-masing, terdakwa Rusdi Jafar bin Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rusdi Jafar dengan hukuman pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Lalu, menyatakan terdakwa Agus Salim bin Abdullah secara sah dan menyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati.
Terakhir, menyatakan terdakwa Husni Mubawar bin Agus Salim bersalah melakukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Husni Munawar dengan pidana mati. []
Discussion about this post