MEDIAACEH.CO, Palembang – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang dan BP Tapera, sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) tentang Peningkatan Hubungan pada Sektor Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Layanan terhadap Pengelolan Dana Tabungan Perumahan Rakyat dan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si dan Komisioner BP Tapera Drs. Adi Setianto, MBA., di Auditorium Perpustakaan Kampus B Jakabaring, Palembang, Selasa 26 September 2023
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Dr. Ir. Herry Trisaputra Zuna S.E., M.T., Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc., dan Direktur Konsumer Bank BTN Hirwandi Gafar.
Menurut Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr Nyayu Khodijah MoU ini merupakan langkah penting untuk memberikan kontribusi pada penguatan ekonomi dan meningkatkan manfaat pada sektor pendidikan, penelitian dan pengembangan layanan terhadap pengelolaan Dana berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
“Melalui MoU ini, kedua pihak akan bekerja sama dalam berbagai bidang yang mencakup peningkatan kualitas pendidikan dan kegiatan ilmiah, peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, pemanfaatan tenaga ahli, serta kegiatan lain untuk pengembangan perekonomian masyarakat,” ujar Prof. Nyayu.
Rektor juga berharap kerjasama ini akan terjalin membawa kebaikan bagi segenap sivitas akademika, dan juga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin kesempatan yang telah diberikan.
“Semoga dengan kerjasama ini kita semua dapat memantapkan peran dan memberikan kontribusi untuk mewujdkan peradaban yang lebih baik lagi, serta berkontribusi lebih besar untuk memajukan pembangunan ekonomi, kini dan kedepannya,” harap Rektor.
Sementara itu Drs. Adi Setianto, MBA Komisioner BP Tapera menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi dan literasi keuanganan secara lengkap kepada masyarakat terkait sektor pembangunan dan pengembangan perekonomian.
“Kami ingin memberikan pemahaman secara lengkap kepada masyarakat terkait bisnis dan layanan Tapera berdasarkan prinsip syariah untuk mewujudkan rumah pertama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ungkap Adi Setianto.
Dalam Kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan akad massal yang diikuti 2.300 penerima manfaat pembiayaan syariah untuk FLLPP dan Tapera, yang digelar secara hybrid dan dilanjutkan dengan sosialisasi pembiayaan Tapera berdasarkan prinsip syariah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Dr. Ir. Herry Trisaputra Zuna S.E., M.T., menyampaikan perlunya ekosistem dalam pemilihan perumahan, ekosistem pembiayaan perumahan dibentuk untuk bisa bersama-sama mencari solusi atas berbagai permasalahan terkait pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat khususnya dari kalangan MBR.
“Berbagai upaya terus dilakukan untuk menghasilkan solusi pembiayaan perumahan yang bisa diakses kalangan MBR. Besarnya kebutuhan perumahan tidak didukung dengan skema pembiayaan yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan karena itu dibutuhkan kolaborasi dengan seluruh stakeholder perumahan,” ujar Ir. Herry.
Lebih lanjut Dr. Ir. Herry mengatakan bahwa skema pembiayaan syariah dapat memberikan solusi berdasarkan prinsip syariah dan juga efeketif untuk pengelolan dana pembiayaan perumahan.
Pada kegiatan ini juga menghadirkan para Narasumber yakni H Cecep Maskanul Hakim, M.Ec. selaku Anggota Dewan Penasihat Syariah BP Tapera, Ariev Baginda Siregar, S.E., M.B.A., ChFC selaku Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Abdul Firman selaku Sharia Banking Division Head bank BTN serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Dr. H. Heri Junaidi, M.A.
Discussion about this post