MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin dan didampingi Wakil Ketua Dalimi membuka rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Penggantian Ketua DPRA dari Fraksi Partai Aceh Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024.
Rapat paripurna yang berlangsung Selasa 26 September 2023 ini turut dihadiri Pj Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si bersama Forkopimda dan OPD di Gedung Utama DPRA
Safaruddin mengatakan, sesuai dengan amanat pasal 37 dan pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, menyatakan bahwa pemberhentian pimpinan DPRD dan penetapan calon pengganti pimpinan DPRD yang diusulkan oleh partai politik diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Mengawali pembukaan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRA membacakan surat yang diterima dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor 082/DPP/A/PA/IX/2023 Tanggal 23 September 2023 perihal usulan pergantian Ketua DPRA periode 2019-2024 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor : 006/KPTS-DPP/A/PA/IX/2023 tentang Usulan Pergantian Terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sisa Masa Bakti Periode 2019-2024.
“Usulan pergantian pimpinan tersebut merupakan kewenangan dari partai politik, hal ini diatur dalam ketentuan pasal 36 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf b peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyatakan bahwa pimpinan dprd berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena diberhentikan sebagai pimpinan dprd oleh partai politik yang bersangkutan,“ ujar Wakil Ketua DPRA.
“Usulan pergantian terhadap ketua DPRA dari Fraksi Partai Aceh sisa masa jabatan 2019 – 2024 yang mengusulkan pergantian saudara Saiful Bahri (Pon Yaya) dari jabatannya sebagai ketua DPRA sekaligus mengusulkan pengangkatan saudara Sulfadli, A.Md dalam jabatan sebagai ketua DPRA sisa masa jabatan 2019 – 2024.”
Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRA, berdasarkan pasal 68 ayat (4) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRA disebutkan bahwa dalam hal ketua DPRD berhenti dalam jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif. []
Discussion about this post