MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana narkotika 348 kilogram sabu, Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr Diah Ayu H.L Akbari, melalui Kasi Intelijen Reza Rahim kepada mediaaceh.co menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Narkoba Mabes Polri.
“Dua tersangka yang diserahkan merupakan warga Gampong Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Masing-masing berinisial HB (29) dan SY (25),” ujar Reza.
Terkait barang bukti yang ikut diserahkan, Reza merincikan, karung pertama berupa 30 bungkus kemasan teh Guanyinwang warna hijau dan kuning berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 30.835 gram brutto. Setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sisa barang bukti sabu yang dimusnahkan 30.805 gram bruto.
Karung kedua berupa 30 bungkus kemasan teh Chinese Phin Wei warna hijau muda dengan berat total 31.079 gram brutto sabu. Setelah disisihkan 30 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sisa sabu yang dimusnahkan 31.049 gram brutto.
Karung ketiga warna biru berupa 30 bungkus kemasan teh Guanyinwang warna hijau berisi berisi kristal putih diduga sabu dengan berat keseluruhan 31.863 gram brutto. Setelah disisihkan ke laboratorium, sisa barang bukti yang dimusnahkan 31.833 gram brutto.
Karung keempat memiliki berat 30.872 gram brutto. Karung kelima memiliki berat 30.897 gram brutto, karung keenam memiliki berat 30.549 gram brutto, karung ketujuh memiliki berat 30.974 gram brutto, karung delapan memiliki berat 30.686 gram brutto, karung sembilan 30.826 gram brutto, karung ke 10 memiliki berat 30.825 gram brutto, karung 11 memiliki berat 23.864 gram brutto, dan karung ke 12 memiliki total berat 25.062 gram brutto.
Selain itu, lanjut Reza, juga ada satu unit handphone merk OPPO A57, satu unit handphone merk POCO M3, satu unit handphone merk NOKIA, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A04s, satu unit handphone merk VIVO Y16, satu unit handphone merk Infinix SMART 7 dan satu unit handphone merk NOKIA type RH-1174 warna hitam.
“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Reza Rahim. []
Discussion about this post