MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Sebanyak 419,8 kilogram sabu telah diamankan di wilayah Polres Aceh Utara selama enam bulan terakhir. Penyidikan 398 kilogram di antaranya ditangani di Bareskrim Mabes Polri, sementara 21 kilogram lainnya ditangani Polres Aceh Utara.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, Kamis, 31 Agustus 2023, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat.
“Penangkapan 419,8 kilogram sabu itu dilakukan Polres Aceh Utara kolaborasi tim gabungan Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Narkoba Polda Aceh dan bea cukai. Itu jumlah penangkapan enam bulan terakhir, terhitung Februari hingga Agustus,” ujar AKBP Deden didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro dab Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi.
Deden merincikan, pada 3 Maret 2023 di Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, diamankan 50 kilogram sabu. Lalu,
19 Juli 2023 di Kecamatan Tanah Jambo Aye Kab, kembali diamankan 348 kilogram sabu (penanganan penyidikan oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri). Kemudian 21,8 kilogram tangkapan lainnya, penanganan penyidikan di Polres Aceh Utara.
“Untuk narkotika jenis ganja, selama enam bulan terakhir Satres Narkoba Polres Aceh Utara juga berhasil mengamankan 49,5 kilogram dan ladang ganja seluas 2 Hektar, serta telah memusnahkan pohon ganja sebanyak 16.000 batang di Kecamatan Sawang. Dari hasil pengungkapan kasus sabu dan ganja enam bulan terakhir itu, sebanyak 500 ribu jiwa generasi bangsa telah terselamatkan dari pengaruh bahaya narkoba,” ungkap Deden.
Untuk pemberantasan narkoba, Polres Aceh Utara berharap dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kami harap seluruh lapisan masyarakat tetap memberikan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba kepada kami (polisi) dalam kegiatan Jumat Curhat yang rutin kita laksanakan setiap hari Jumat atau pun dalam kesempatan lainnya,” pungkas AKBP Deden. []
Discussion about this post