MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan MY (43) saat mengangkut sabu menggunakan becak motor penumpang, Kamis (17/8/2023) pagi, di depan loket angkutan umum Adiguna, Jalan Gagak Hitam B, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Enam kilogram sabu itu diangkut dengan cara disamarkan menggunakan tumpukan ikan asin.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis, 31 Agustus 2023 menyebutkan, tersangka MY merupakan warga Dusun III, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kata Deden, pengungkapan kasus ini berawal dari dari kegiatan ‘Jumat curhat’ yang rutin dilaksanakan jajaran Polres Aceh Utara setiap hari Jumat. Dalam kegiatan itu, pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Kemudian Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan pembuntutan hingga ke Medan.
“Sekitar pukul 05.00 WIB (17/8) mobil yang diduga membawa paket kiriman sabu itu tiba di loket angkutan umum Adiguna, Medan. Pukul 08.00 WIB, ketika MY mengambil paket tersebut, tim Satres Natkoba melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap tersangka. Saat barang bawaan becaknya digeledah di dalam kotak styrofoam putih berisi ikan asin, ternyata juga terdapat enam bungkusan plastik teh China warna kuning. Bungkus teh itu berisi sabu dengan masing-masing berat 1 kilogram. Untuk harga di Aceh, 6 kg sabu itu ditaksir sekitar Rp 1,5 miliar,” ungkap Deden.
Berdasarkan tangkapan barang bukti itu, lanjut Deden, tersangka MY diboyong ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain 6 kilogram sabu, becak motor dan ikan asin, kita juga mengamankan barang bukti satu unit telepon seluler merk Nokia. Nah, hp ini kondisinya baru dibeli oleh tersangka dan digunakan khusus untuk alat komunikasi dengan pembeli. Di dalam hp hanya ada empat nomor kontak tanpa daftar nama,” ujar Deden.
Deden menegaskan, 6 kilogram sabu tersebut merupakan barang dari sindikat narkoba antar provinsi, sedangkan asal sabu itu dapat dipastikan dari luar negeri.
“Tersangka MY ini berperan sebagai kurir, dia yang menjemput paket barang yang dikirim dari Lhokseumawe menuju ke Medan. Jadi barang ini berasal dari Aceh utara, dibawa ke Medan dan akan diedarkan di daerah Sumatera, Medan dan Pulau Jawa. Barang ini dibungkus dengan kemasan teh China warna kuning, dan tentunya ini berasal dari luar negeri. Jadi, kalau ada bungkusan sabu warna kuning atau warna hijau, maka sudah kita pastikan itu berasal dari luar negeri,” jelas Deden.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka MY telah melanggar Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Atas kebijakan pimpinan, untuk pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Polda Aceh. Mulai saat ini pemusnahan barang bukti tidak dilaksanakan di Polres lagi, melainkan langsung di Polda Aceh bersamaan dengan pemusnahan dari hasil tangkapan Direktorat Narkoba dan polres lainnya. Sebelum dimusnahkan, nantinya akan dilakukan pengecekan secara ketat, masing-masing barang bukti akan dites dan dipastikan bahwa itu betul-betul narkoba jenis sabu, bukan tawas. Jadi tidak ada lagi praduga-praduga, suudzon taupun anggapan negatif lainnya, karena semua dibuktikan di Polda,” kata AKBP Deden Heksaputera. []
Discussion about this post