MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sebanyak 29 nelayan asal Aceh yang tertangkap angkatan laut Thailand karena melewati batas wilayah Indonesia beberapa waktu lalu menerima hukuman denda 3.000 sampai 5.000 bath (sekitar Rp2,1 juta) per anak buah kapal (ABK).
“Berdasarkan putusan sidang oleh otoritas Thailand, mereka didenda 3000-5000 per ABK,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, di Banda Aceh, Rabu 30 Agustus 2023.
Kata Aliman, denda yang dijatuhkan kepada para nelayan tersebut berbeda-beda, sesuai dengan peran dan posisi masing-masing ABK. Rinciannya belum disampaikan oleh pihak Thailand.
“Sejauh ini kita baru mendapatkan informasi dari yang mengikuti sidang. Kalau salinan keputusan resmi belum diberikan kepada pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, dua kapal pukat ikan dengan 29 orang nelayan asal Aceh tertangkap angkatan laut atau petugas penjaga pantai di Thailand karena diduga telah memasuki batas teritorial laut negara tersebut, Sabtu 26 Agustus 2023.
Para nelayan tersebut berasal dari wilayah Aceh Timur, mereka berangkat melaut pada Rabu 23 Agustus 2023 lalu menggunakan kapal KM Cahaya Putra dan KM Salsabila.
Aliman menyampaikan, berdasarkan sidang yang sudah berjalan di sana, dari salah satu kapal yakni KM Salsabila ditemukan adanya ikan, sedangkan dari KM Cahya Putra tidak ditemukan bukti pencurian ikan.
“Dari salah satu kapal itu ditemukan ada ikan didalamnya dan itu juga didenda, sedangkan satu lagi tidak ada ikan, semoga kapal nya bisa dibebaskan,” ujarnya.
Aliman menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima dari KKP RI, 29 nelayan tersebut masih dalam kondisi sehat, dan ditahan di tempat yang layak serta mendapatkan penjagaan dari pihak keamanan setempat.
Dirinya berharap, para nelayan Aceh beserta kapal tersebut dapat dibebaskan semuanya. Sehingga para nelayan bisa kembali menggunakan jalur laut kembali, dan proses nya bisa lebih cepat.
Karena, jika mereka dipulangkan via penerbangan, maka prosesnya membutuhkan waktu lama, mengingat para nelayan tidak memiliki paspor dan dokumen pendukung lainnya.
“Kalau lewat udara panjang urusannya, apalagi mereka tidak punya paspor, dokumen, kalau lewat laut bisa lebih cepat, itu harapan kita,” katanya.
Aliman menambahkan, terkait penanganan para nelayan Aceh tersebut, pihaknya telah menyurati KKP RI agar dapat membantu dan mengadvokasi para warga Aceh tersebut.
“Kami juga sudah menyurati KKP RI dengan harapan bisa difasilitasi, mengawal, serta memantau perkembangan di sana. Kita terus berupaya agar mereka segera dipulangkan ke Aceh,” demikian Aliman.[] (antaranews.com)
Discussion about this post