MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, kembali menyurati Kemlu RI terkait ditangkapnya 29 nelayan asal Aceh Timur oleh Otoritas Thailand.
Para nelayan ini ditangkap otoritas Thailand karena melewati batas negara saat melaut.
Menurut informasi yang diperoleh Iskandar, ada dua kapal yang ditahan oleh otoritas Thailand, yaitu KM Cahaya Putra 02 dengan narkoda dan ABK berjumlah 16 orang, dan KM Salsabila dengan narkoda dan ABK berjumlah 13 orang.
Sedangkan surat permintaan diplomasi dan upaya pembebasan tersebut dilayangkan pada 29 Agustus 2023.
“Bahwa 29 nelayan asal Aceh Timur ini ditangkap dan ditahan sejak 25 Agustus di Phuket Thailand dan telah menjalani persidangan perdana pada 29 Agustus 2023,” tulis Iskandar yang juga politisi muda Partai Aceh dari Dapil Aceh Timur ini.
Dirinya berharap Kemlu RI melalui Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika serta Direktur Perlindungan WNI dapat melakukan upaya diplomasi serta mengusahakan pembebasan para nelayan ini.
“Sehingga para nelayan ini dibebaskan dan dapat kembali ke keluarga yang menunggu di Aceh Timur,” ujarnya lagi.
Sebagaimana yang perlu diketahui, ini bukanlah yang pertama kalinya Iskandar menyurati Kemlu RI guna memperjuangkan nasib para nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri karena melanggar batas negara saat melaut.
Upaya Iskandar cukup berbuah hasil. Sejumlah nelayan Aceh yang ditahan sebelumnya dibebaskan dan akhirnya kembali ke keluarga.
“Saya berharap kali ini juga berbuah hasil yang sama,” ujarnya. []
Discussion about this post