Jumat, Mei 23, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Ekonomi

Pj Gubernur Aceh dan Anggota DPR RI Bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan

Minta Tunjau Ulang SE Besaran Persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan

by Redaksi
23 Agustus 2023
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
Pj Gubernur Aceh dan Anggota DPR RI Bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan

Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, bersama Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra, TA Khalid dan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Pema), Ali Mulyagusdin, saat melakukan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP RI, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023.

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bersama Anggota DPR RI TA Khalid melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP, Rabu 23 Agustus 2023.

Pertemuan itu adalah respon Pemerintah Aceh atas keluhan para nelayan di Idi Rayek Aceh Timur dan para nelayan di kabupaten lainnya di Aceh akibat dari keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan, tentang besaran persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP) yang memberatkan para nelayan di Aceh.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, agar segera meninjau kembali besaran PNBP atau retribusi yang menurut sejumlah nelayan memberatkan mereka, yakni lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60.

“Karenanya kita harap kepada Pak Menteri KKP untuk kembali meninjau aturan ini,” ujar TA Khalid.

TA Khalid juga meminta Kementerian KKP memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 165 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan.

“Yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa, Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran,” jelasnya.

Selain itu, Pejabat Gubernur Aceh dan TA Khalid menyambut baik keluarnya PP 26 tahun 2023, agar semua sedimen pasir yang telah membuat dangkal Muara di Aceh dapat segera dikeruk, agar nelayan di Aceh tidak harus menunggu pasang naik laut untuk melaut & menunggu pasang untuk pulang, tegasnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono menyambut baik terhadap semua yang disampaikan Pemerintah Aceh dan juga Anggota DPR RI, TA Khalid, termasuk mengenai pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh akan segera dilakukan.

Menteri KKP juga menyebutkan, terkait dengan sedimentasi hingga saat ini masih dilakukan harmonisasi program teknis dengan lintas kementerian seperti Kementerian ESDM, LKH, dan LSM.

“Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kita perhatikan dan akan kami koordinasikan dengan kementerian dan Lembaga terkait lainnya. Insya Allah janji Menteri KKP.

Tags: pemerintah aceh
Previous Post

SKK Migas Sumbagut Sosialisasi Rencana Pengeboran Mubadala dan Harbour

Next Post

Upayakan Penyediaan Air ke Sawah DI Krueng Pase, BWS Lakukan Normalisasi Sungai Eksisting

JanganLewatkan!

BI Perwakilan Aceh Dorong Digitalisasi untuk Tingkatkan PAD

BI Perwakilan Aceh Dorong Digitalisasi untuk Tingkatkan PAD

by Redaksi
20 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Bank Indonesia Provinsi Aceh terus mendorong sinergi digitalisasi pada sektor pemerintahan dan layanan publik sebagai strategi...

Dukung Asta Cita, BI Perwakilan Aceh Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi

Dukung Asta Cita, BI Perwakilan Aceh Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi

by Redaksi
20 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh menggelar Bincang Bareng Media (BBM) di Batoh, Banda Aceh, Selasa...

Wali Kota Lhokseumawe dan PT PEMA Bahas Pengelolaan Aset LMAN untuk Pemulihan Ekonomi Rakyat

Wali Kota Lhokseumawe dan PT PEMA Bahas Pengelolaan Aset LMAN untuk Pemulihan Ekonomi Rakyat

by Redaksi
17 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abu Bakar,SH, MH bersama Direktur Umum dan Keuangan PT Pembangunan Aceh (PEMA),...

Next Post
Upayakan Penyediaan Air ke Sawah DI Krueng Pase, BWS Lakukan Normalisasi Sungai Eksisting

Upayakan Penyediaan Air ke Sawah DI Krueng Pase, BWS Lakukan Normalisasi Sungai Eksisting

Ciptakan Kawasan Kota Tertib Lalu lintas, Pengendara Tak Pakai Helm Ditilang

Lestarikan Negeri, Polres Aceh Utara Tanam 1.000 Pohon

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

22 Mei 2025
Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

22 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

21 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Sarjani Luncurkan Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Al Quran Satu Hari Satu Ayat

21 Mei 2025
Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

20 Mei 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO