MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan di kawasan tertib lalu lintas Kota Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon. Kegiatan tersebut sudah berjalan sejak Senin, 21 Agustus 2023 lalu.
Kasat Lantas Polres Aceh Utara, Iptu Faisal, kepada mediaaceh.co, Rabu (23/8) menyebutkan, kegiatan itu bertujuan membudayakan kembali penggunaan helm pagi pengendara sepeda motor dalam kewasan tertib lalu lintas, sehingga masyarakat patuh dan taat pada peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya penertiban dan penindakan ini, pengguna jalan akan melengkapi kelengkapan perorangannya sebelum berkendara. Hasilnya, ke depannya masyarakat akan malu apabila berkendara tidak memakai helm atau kelengkapan kendaraan lainnya,” ujar Faisal.
Sebelum melakukan penindakan, kata Faisal, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi KTL dengan cara Meu Pep pep (program merepet), pemasangan baliho spanduk dan menempatkan empat buah papan pemberitahuan kawasan tertib lalu lintas (KTL).
“Terhitung sejak Senin (21/8) hingga Rabu (23/8), sudah 25 lembar tilang yang kita keluarkan dengan pelanggaran tidak memakai helm. Harapannya dengan kegiatan ini masyarakat pengguna jalan akan patuh terhadap aturan yang ada, sehingga dapat tercipta kanseltipcar lantas dan program Aceh Zero Accident dapat terwujud,” pungkas Iptu Faisal. []
Discussion about this post