MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Polres Aceh Utara menggelar pelatihan fungsi teknis Reskrim terkait mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, Selasa, (22/08/2023) di Aula Tri Brata Mapolres setempat. Pelatihan itu sebagai upaya persiapan menciptakan Pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif.
Pelatihan Fungsi Teknis itu diikuti para personel Reskrim yang ada di jajaran Polres Aceh Utara, sebagai pelaksanaan Program Quick Wins Presisi TW III Tahun 2023 untuk mengembangkan SDM Unggul.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu Bambang menyampaikan, pelatihan ini dilakukan sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dan memberikan pengetahuan personel reskrim terkait penanganan yang dilakukan apabila terjadi tindak pidana pemilu.
“Dengan pelatihan ini juga menandakan kesiapan kita, khususnya Polres Aceh Utara menindak pelanggaran tindak pidana pemilu di wilayah hukum Polres Aceh Utara tahun 2024 mendatang, sehingga masing-masing paham apa yang harus dilakukan sesuai prosedur penanganannya,” ujar Bambang.
Dalam kesempatan tersebut, labjutnya, dijelaskan terkait penyelidikan, money politik, penanganan ujaran kebencian, dan paparan mekanisme serta proses penanganan tindak pidana pemilu yang harus diketahui oleh peserta pelatihan. []
Discussion about this post