MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Empat tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lhoksukon, Selasa (22/8/2023) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Selain itu turut diserahkan sejumlah barang bukti.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Akbari, melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H., M.H., kepada mediaaceh menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan oleh penyidik Unit PPA Polres Aceh Utara. Masing-masing, RL (31) sebagai mucikari, serta tiga tersangka pemakai jasa korban, MA (28 Tahun), MZ (49 Tahun), dan FR (29 Tahun).
“Para tersangka saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, guna menjalani masa penahanan JPU selama 20 hari. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo. Pasal 47 Jo. Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” ujar Reza.
Ditambahkan, saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan administrasi pelimpahan perkara untuk dilakukan pelimpahan ke mahkamah Syariah Lhoksukon.
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Korban yang masih berusia 17 tahun dan berstatus siswa di salah satu SMA itu, diperjualbelikan kepada sejumlah pria hidung belang dengan harga Rp 200ribu hingga Rp 600ribu sekali pakai.
Lima tersangka yang diamankan dalam kasus itu, RL (32) bertindak sebagai mucikari, IK (17) sebagai penyedia tempat dan tiga pria hidung belang yang memakai jasa korban. Masing-masing, AN (26), FR (29), dan MZ (49). Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon. []
Discussion about this post