Kamis, Januari 15, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Mucikari dan Tiga Pemakai Jasa ‘Sex’ Anak di Aceh Utara Limpah ke Jaksa

by Zulkifli Anwar
22 Agustus 2023
in News
Reading Time: 1 mins read
Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim Terkait Pelanggaran Pemilu
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Empat tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lhoksukon, Selasa (22/8/2023) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Selain itu turut diserahkan sejumlah barang bukti.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Akbari, melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H., M.H., kepada mediaaceh menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan oleh penyidik Unit PPA Polres Aceh Utara. Masing-masing, RL (31) sebagai mucikari, serta tiga tersangka pemakai jasa korban, MA (28 Tahun), MZ (49 Tahun), dan FR (29 Tahun).

“Para tersangka saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, guna menjalani masa penahanan JPU selama 20 hari. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo. Pasal 47 Jo. Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” ujar Reza.

Ditambahkan, saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan administrasi pelimpahan perkara untuk dilakukan pelimpahan ke mahkamah Syariah Lhoksukon.

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Korban yang masih berusia 17 tahun dan berstatus siswa di salah satu SMA itu, diperjualbelikan kepada sejumlah pria hidung belang dengan harga Rp 200ribu hingga Rp 600ribu sekali pakai.

Lima tersangka yang diamankan dalam kasus itu, RL (32) bertindak sebagai mucikari, IK (17) sebagai penyedia tempat dan tiga pria hidung belang yang memakai jasa korban. Masing-masing, AN (26), FR (29), dan MZ (49). Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon. []

Previous Post

Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim Terkait Pelanggaran Pemilu

Next Post

SKK Migas Sumbagut Sosialisasi Rencana Pengeboran Mubadala dan Harbour

JanganLewatkan!

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe menggelar rapat koordinasi lintas sektor tentang pelaksanaan nilai-nilai adat dan syariat Islam, Selasa...

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Komitmen PT Solusi Bangun Andalas dalam mendampingi masyarakat Aceh pascabencana banjir dan longsor terus berlanjut. Bersama...

Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

by Redaksi
12 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menerima bantuan kemanusiaan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Nasional yang diserahkan langsung...

Next Post
Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim Terkait Pelanggaran Pemilu

SKK Migas Sumbagut Sosialisasi Rencana Pengeboran Mubadala dan Harbour

Pj Gubernur Aceh dan Anggota DPR RI Bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan

Pj Gubernur Aceh dan Anggota DPR RI Bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

13 Januari 2026
Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

13 Januari 2026
Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

13 Januari 2026
Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

12 Januari 2026
Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

12 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO