MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, melakukan pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin, 14 Agustus 2023.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti tersebut, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswari Akbari yang bertindak sebagai JPU.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara itu menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya, Mirza Gunawan selaku Kepala Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Aceh Utara. Lalu, Razaly, S.T, selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai tahun anggaran 2012-2013.
Terakhir, Muhammad Nasir, S.E., Kuasa Pengguna Anggaran design review gambar perencanaan PT. Atjeh Design Engineering pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara tahun 2012.
Sidang dipimpin Majelis Hakim R. HENDRAL, S.H., M.H selaku Ketua Majelis, SADRI, S.H., M.H dan R DEDDY HARYANTO, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan SAIFUL BAHRI selaku Panitera Pengganti.
“Agenda pelaksanaan sidang Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan dua saksi lagi. Keduanya akan diperiksa pada Selasa (15/8) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Masing-masing, Soni Siswadi selaku Direktur Utama PT. Raya Anggun Permai dan Mustafa selaku Direktur Utama PT. Tanjong Harapan,” kata Kelapa Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, S.H., M.H dalam siaran pers kepada mediaaceh, Selasa (15/8).
Dijelaskan Reza, sidang pemeriksaan saksi tersebut direncanakan dilaksanakan secara estafet mulai dari Senin (14/8) hingga Rabu (16/8).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, menolak NOTA keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum lima terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.
Hal itu tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (8/8/2023). Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, Majelis Hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya. []
Discussion about this post