MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Tiga pria ditangkap di dua lokasi terpisah oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, karena mengedarkan narkotika jenis ganja dan sabu. Turut diamankan barang bukti 42 kilogram ganja dan 1 kilogram sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (19/7/2023) menyebutkan, tersangka NS (32) warga Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, ditangkap di gampong setempat, Rabu (5/7) pukul 16.00 WIB. Sementara dua tersangka asal Gampong Jambo Leubok, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur, yaitu SI (40) dan MS (38) ditangkap Senin (10/7) pukul 18.00 WIB di gampong tempat tinggalnya.
“Kita menerima informasi dari masyarakat akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke luar Provinsi Aceh. Setelah kita selidiki dan kita lakukan penangkapan terhadap NS, ternyata benar kita temukan barang bukti 42 ball ganja dilakban kuning dan disatukan dalam goni pupuk warna putih. Total berat keseluruhan ganja 42 kilogram,” ungkap Syukrif.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata Syukrif, ia mengaku memperoleh ganja tersebut dari S yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara.
“NS mengaku akan mengedarkan ganja itu ke Bali dengan harga Rp 9juta per kilogram. Atas perbuatannya, NS kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Syukrif.
Sementara itu, lanjutnya, dari tersangka SI dan MS, diamankan satu bungkus besar sabu dan dua bungkus kecil sabu dengan total berat 1 kilogram.
“Kita menerima informasi bahwa, salah satu rumah di Gampong Jambo Leubok kerap dijadikan gudang penyimpanan narkotika dalam jumlah besar. Saat digerebek Sat Res Narkoba, di lokasi ditangkap dua pria, SI dan MS. Turut diamankan 1 kilogram sabu, dua unit handphone, dan sebuah timbangan warna orange,” ujar Syukrif.
Kata Syukrif, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari pria berinial P yang kini sedang diburu keberadaannya. “Sabu itu akan diedarkan atau dijual oleh SI dan MS dengan harga Rp 280juta,” tukasnya.
Atas perbuatannya, Syukrif menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dari pengungkapan kasus ganja dan sabu tersebut, 430ribu jiwa generasi bangsa Indonesia telah diselamatkan,” pungkas Kompol Syukrif. []
Discussion about this post