MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Korban yang masih berusia 17 tahun dan berstatus siswa di salah satu SMA itu, diperjualbelikan kepada sejumlah pria hidung belang dengan harga Rp 200ribu hingga Rp 600ribu sekali pakai.
Lima tersangka yang diamankan dalam kasus itu, RL (32) bertindak sebagai mucikari, IK (17) sebagai penyedia tempat dan tiga pria hidung belang yang memakai jasa korban. Masing-masing, AN (26), FR (29), dan MZ (49). Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (19/7/2023) menyebutkan, kasus itu terungkap berawal dari laporan ibu korban bahwa anaknya telah menjadi korban eksploitasi oleh RL. Hal itu berdasarkan pengakuan korban kepada ibu kandungnya pada 5 Juli 2023 lalu.
“Tersangka RL menawarkan korban kepada MZ dan FR yang juga merupakan teman korban. Tempat transaksi dilakukan di Lapangan Kota Lhoksukon, sementara tempat menggunakan jasa dilakukan di samping WC umum Terminal Lhoksukon. Di situ ada ruang yang dibangun semacam tempat untuk tidur. Untuk jasa sewa lapak Rp 50ribu sekali pakai,” ujar Agus.
Untuk waktu kejadian, kata Agus, itu sudah berjalan sejak Desember 2022 hingga April 2023. “Selain MZ dan FR, ada tersangka AN yang juga melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat para tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, IK sebagai penyedia tempat bertugas berjaga-jaga di luar pintu,” ungkap Agus.
Dalam kasus tersebut, lanjut Agus, pihaknya masih memburu sejumlah tersangka lainnya. “Ada delapan tersangka lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus TPPO tersebut. Modus operandi kasus ini, berdasarkan keterangan para tersangka dan korban, korban diiming-iming sejumlah uang agar bersedia disetubuhi para tersangka,” terang Agus.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Tersangka AN, FR dan MZ terancam hukuman 200 bulan kurungan penjara, sedangkan tersangka RL dan IK terancam hukuman 100 bulan kurungan penjara,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra. []