Sabtu, Februari 7, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Polisi Ringkus Lima Pria Penjual dan Pemakai Jasa ‘Sex’ Anak Bawah Umur di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
19 Juli 2023
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Tangkap Tiga Pria, Polisi Sita 42 Kilogram Ganja dan 1 Kilogram Sabu
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Korban yang masih berusia 17 tahun dan berstatus siswa di salah satu SMA itu, diperjualbelikan kepada sejumlah pria hidung belang dengan harga Rp 200ribu hingga Rp 600ribu sekali pakai.

Lima tersangka yang diamankan dalam kasus itu, RL (32) bertindak sebagai mucikari, IK (17) sebagai penyedia tempat dan tiga pria hidung belang yang memakai jasa korban. Masing-masing, AN (26), FR (29), dan MZ (49). Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (19/7/2023) menyebutkan, kasus itu terungkap berawal dari laporan ibu korban bahwa anaknya telah menjadi korban eksploitasi oleh RL. Hal itu berdasarkan pengakuan korban kepada ibu kandungnya pada 5 Juli 2023 lalu.

“Tersangka RL menawarkan korban kepada MZ dan FR yang juga merupakan teman korban. Tempat transaksi dilakukan di Lapangan Kota Lhoksukon, sementara tempat menggunakan jasa dilakukan di samping WC umum Terminal Lhoksukon. Di situ ada ruang yang dibangun semacam tempat untuk tidur. Untuk jasa sewa lapak Rp 50ribu sekali pakai,” ujar Agus.

Untuk waktu kejadian, kata Agus, itu sudah berjalan sejak Desember 2022 hingga April 2023. “Selain MZ dan FR, ada tersangka AN yang juga melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat para tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, IK sebagai penyedia tempat bertugas berjaga-jaga di luar pintu,” ungkap Agus.

Dalam kasus tersebut, lanjut Agus, pihaknya masih memburu sejumlah tersangka lainnya. “Ada delapan tersangka lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus TPPO tersebut. Modus operandi kasus ini, berdasarkan keterangan para tersangka dan korban, korban diiming-iming sejumlah uang agar bersedia disetubuhi para tersangka,” terang Agus.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Tersangka AN, FR dan MZ terancam hukuman 200 bulan kurungan penjara, sedangkan tersangka RL dan IK terancam hukuman 100 bulan kurungan penjara,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra. []

Tags: Pemakai Jasa Sexpolres aceh utara
Previous Post

Tangkap Tiga Pria, Polisi Sita 42 Kilogram Ganja dan 1 Kilogram Sabu

Next Post

Peringati 1 Muharram, Pemkab Aceh Utara Gelar Zikir Akbar dan Pengukuhan BKM Masjid Agung

JanganLewatkan!

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

by Zulkifli Anwar
6 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sidang lanjutan terhadap Fadlonnur (41), mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara...

Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

by Redaksi
4 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Satlantas Polres Aceh Utara bersama Jasa Raharja melaksanakan pemeriksaan teknis kendaraan atau ramp check terhadap angkutan...

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

by Redaksi
4 Februari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menempati peringkat keempat kampus riset terbaik nasional versi Scimago...

Next Post
Tangkap Tiga Pria, Polisi Sita 42 Kilogram Ganja dan 1 Kilogram Sabu

Peringati 1 Muharram, Pemkab Aceh Utara Gelar Zikir Akbar dan Pengukuhan BKM Masjid Agung

Kapolres Aceh Utara Serahkan Bantuan Sosial Kepada Korban Angin Puting Beliung di Cot Girek

BeritaTerbaru

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

6 Februari 2026
Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

Polres Aceh Utara Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

4 Februari 2026
UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

4 Februari 2026
Wali Nanggroe Minta Akses Layanan Kesehatan Harus Dibuka Luas

Wali Nanggroe Minta Akses Layanan Kesehatan Harus Dibuka Luas

3 Februari 2026
Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

3 Februari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO