MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 2,2 kg dalam dua pekan terakhir. Sabu itu berasal dari tiga kasus yang menjerat lima tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, melalui Kabag Ops Kompol Firdaus didampingi Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Selasa, 27 Juni 2023 menyampaikan, pengungkapan kasus Narkoba jaringan antar Provinsi itu dilakukan pada periode 12 Juni hingga 24 Juni 2023.
Dijelaskan, kasus pertama menjerat tersangka Mansur (43) warga Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Mansur ditangkap 12 Juni di sebuah gubuk Gampong Cot Ara, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Tersangka Mansur merupakan pengedar sabu antar provinsi. Ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 700 gram dalam bungkusan plastik teh cina Qing Shan, serta 2 unit handphone yang dipakai tersangka,” ujar Kompol Firdaus.
Berikutnya 15 Juni 2023, Sat Res Narkoba menangkap tiga tersangka di Gampong Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Masing-masing, Musliadi (40) warga Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan yang disebut sebagai bandar dan kemudian M Maulizar (23) serta Martunis (28) warga setempat yang berperan sebagai kurir ataupun perantara dalam jual beli sabu.
“Dari kasus kedua ini disita satu bungkus sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam plastik bening, serta dua unit Handphone,” ucap Firdaus.
Terakhir, tersangka Salman Al Farisi (19) warga Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, ditangkap 24 Juni di Jalan Banda Aceh – Medan, Gampong Nga, Kecamatan Lhoksukon. Dari tersangka, petugas mengamankan 1 kg sabu yang disembunyikan dalam empat bungkusan kantung aluminium foil berisi bedak powder, masing-masing bungkus memiliki berat 250 gram sabu.
“Empat kantung itu disimpan tersangka dalam sebuah koper bewarna biru dan dibawa menggunakan mobil box Suzuki Carry. Dari pengakuan tersangka sabu ini didapat dari DPO berinisial H, sedangkan dirinya ditugaskan mengantarnya kepada seseorang di Baktiya Barat. Ia dijanjikan upah Rp 30 juta,” ungkap Firdaus.
Kelima tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kompol Firdaus mengatakan, dari hasil pengungkapan tiga kasus narkoba itu telah menyelamatkan generasi bangsa sejumlah 22 ribu jiwa.
“Polres Aceh Utara terus berkomitmen dan berfokus pengungkapan kepada yang besar untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilkum Polres Aceh Utara. Dalam momentum memperingati Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 juni lalu, kami berharap peran serta masyarakat terus aktif bersama-sama memerangi Narkoba,” pungkas Kompol Firdaus. []
2
Lampiran
• Dipindai dengan Gmail
Discussion about this post