MEDIAACEH.co, Aceh Utara – Muhammad Amir (44) warga Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dilaporkan geuchik setempat atas kasus dugaan fitnah dan penghinaan. Dikabarkan, hal itu berawal dari Amir yang mempertanyakan penggunaan dana desa di gampong tempat tinggalnya.
Amir dilaporkan ke Polsek Baktiya dengan nomor laporan polisi No: LP.B/09/IV/2023/SPKT/ Polsek Baktya/Polres Aceh Utara, tertanggal 3 April 2023 lalu. Pelapor Abdullah merupakan Geuchik Gampong Matang Kumbang. Dalam laporan tersebut, Amir dijerat Pasal 133 Ayat (1) Jo Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 316 KUHPidana.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Advokasi (YARA) Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB, selaku kuasa hukum Muhammad Amir, Jumat, 23 Juni 2023 dalam siaran pers yang diterima mediaaceh.co menyebutkan, pihaknya siap melakukan pengawalan dan pendampingan hukum terhadap Amir yang kini telah resmi menjadi kliennya.
Kata Iskandar, di pengadilan nantinya, YARA siap membuktikan bahwa apa yang dilakukan kliennya bukanlah fitnah dan bahasa yang mengada-ada. “YARA juga sudah memegang rekaman suara tentang Geuchik A, yang nantinya akan ditampilkan pada ruang pengadilan,” ujar Iskandar.
Iskandar membeberkan, dalam sejumlah rekaman yang dimiliki YARA, di antaranya ada yang menyebut bahwa Geuchik A telah rugi puluhan juta karena menyetor uang kepada sejumlah pihak atau instansi terkait, karena melakukan pengusutan dugaan penyelewengan dana desa Gampong Matang Kumbang. Hal itu terjadi akibat kritikan yang dilakukan Amir.
Iskandar menjelaskan, apa yang dilakukan klienya merupakan pengawasan partisipasi masyarakat yang memang dibenarkan secara hukum, bahkan dianjurkan oleh peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Menyampaikan pendapat di muka umum, lanjut Iskandar, merupakan hak yang sangat krusial dimiliki oleh setiap warga Negara, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 Undang- undang dasar 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran pendapat, baik secara lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.” Hal itu juga dibahas dalam Undang- undang No 9 Tahun 1998.
“Namun kami juga tidak menutup pintu jika masalah itu dapat diselesaikan secara restorative justice pada tingkat dua di Kejaksaan Negeri Aceh Utara nantinya. Jika pun pihak geuchik tidak mau membuka pintu tersebut, maka mau tidak mau kami akan melakukan pembelaan secara hukum terhadap klien kami di pengadilan,” tegas Iskandar yang juga Koordinator Penasehat Hukum Amir.
Karena, kata Iskandar, secara alat bukti yang telah dirangkum YARA yang diperoleh oleh Amir, A selaku geuchik memang ada indikasi menyimpang dalam pengelolaan anggaran dana desa, apalagi diperkuat dengan sejumlah rekaman yang menyebut bahwa A telah menyetor sejumlah uang dampak dari kritikan yang dilayangkan klienya.[]
Discussion about this post