Kamis, Juni 12, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Enam Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Aceh Utara Dicambuk

by Zulkifli Anwar
20 Juni 2023
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Aceh Utara Adakan Bimtek untuk 63 Calon Inovator

Terpidana pelanggar Syariat Islam menjalani Uqubat Cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa, 20 Juni 2023. | FOTO: Zulkifli Anwar/Mediaaceh.co

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.co, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan Uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Syariat Aceh. Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa 30 Juni 2023 pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini, melalui Kasi Pidum Fauzi kepada mediaaceh.co di lokasi menyebutkan, keenam terpidana telah terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dengan pasal berbeda.

“Berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-06/Eku.2/ LSK/01/2023 tanggal 30 Maret 2023, Muhammad Isa menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali cambukan dan 46 bulan kurungan penjara. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014,” ujar Fauzi.

Kedua, lanjutnya, terpidana Hendra alias Halte, berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-11/Eku/LSK/03/2023 tanggal 17 Mei 2023 dengan putusan hukuman cambuk sebanyak 45 kali, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama lima bulan.

“Setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani, terpidana dicambuk sebanyak 40 kali. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” ungkap Fauzi.

Lalu, terpidana Karimuddin berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-07/Eku.2/LSK/02/2023 tanggal 13 April 2023 dengan putusan menjatukan Uqubat cambuk sebanyak 30 kali, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama enam bulan.

“Setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani, terpidana meenjalani 24 kali cambukan. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014,” turut Fauzi.

Kemudian, berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-12/LSK/04/2023 tanggal 15 Juni 2023, terpidana Usaman dijatuhi hukuman 30 kali cambukan, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama empat bulan. “Setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani, terpidana dicambuk 26 kali. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” ucap Fauzi.

Selanjutnya, terpidana Diska Ulfuad berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-02/LSK/12/2022 tanggal 09 Juni 2023, dijatuhi hukuman 30 kali cambuk, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama tujuh bulan. “Setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani, terpidana menjalani hukuman 23 kali cambuk. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014,” jelasnya.

Terakhir, terpidana Faridah berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor: PDM-02/LSK/12/2022 tanggal 09 Juni 2023 dengan putusan menjatuhkan Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 30 kali, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama tujuh bulan.

“Setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani, terpidana dicambuk 23 kali. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas Fauzi. []

Previous Post

Pemkab Aceh Utara Adakan Bimtek untuk 63 Calon Inovator

Next Post

PPIH Imbau Jemaah Haji Tidak Berswafoto Berlebihan di Masjidil Haram

JanganLewatkan!

Inna Lillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Waled Nura, Anggota DPR Aceh Meninggal Dunia

Inna Lillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Waled Nura, Anggota DPR Aceh Meninggal Dunia

by Muhammad Isa
11 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Pidie - Salah satu ulama Aceh asal Pidie, Tgk H Rasyidin Ahmad meninggal dunia, Rabu, 11 Juni 2025 sekira...

Plt Sekda Ajak Mahasiswa Majukan Prestasi Olahraga Aceh

Plt Sekda Ajak Mahasiswa Majukan Prestasi Olahraga Aceh

by Redaksi
11 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Barat - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, membuka Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah Aceh (Pomda) ke-XIX...

UIN Ar-Raniry Siap Dukung Program Satu Keluarga Satu Sarjana dari Baitul Mal Simeulue

UIN Ar-Raniry Siap Dukung Program Satu Keluarga Satu Sarjana dari Baitul Mal Simeulue

by Redaksi
11 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman menerima kunjungan jajaran Baitul Mal...

Next Post
PPIH Imbau Jemaah Haji Tidak Berswafoto Berlebihan di Masjidil Haram

PPIH Imbau Jemaah Haji Tidak Berswafoto Berlebihan di Masjidil Haram

Pemkab Aceh Utara Adakan Bimtek untuk 63 Calon Inovator

Pelaksanaan PKA-8 Diundur ke November 2023

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Inna Lillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Waled Nura, Anggota DPR Aceh Meninggal Dunia

Inna Lillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Waled Nura, Anggota DPR Aceh Meninggal Dunia

11 Juni 2025
Plt Sekda Ajak Mahasiswa Majukan Prestasi Olahraga Aceh

Plt Sekda Ajak Mahasiswa Majukan Prestasi Olahraga Aceh

11 Juni 2025
UIN Ar-Raniry Siap Dukung Program Satu Keluarga Satu Sarjana dari Baitul Mal Simeulue

UIN Ar-Raniry Siap Dukung Program Satu Keluarga Satu Sarjana dari Baitul Mal Simeulue

11 Juni 2025
Partai Aceh Geser Jadwal Deklarasi Calon Kepala Daerah ke 25 Agustus 2024

Nurzahri Mundur dari Juru Bicara Partai Aceh

11 Juni 2025
266 CPNS Dosen USK Terima SK Pengangkatan

266 CPNS Dosen USK Terima SK Pengangkatan

11 Juni 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO