MEDIAACEH.co, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan Uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Syariat Aceh. Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa 30 Juni 2023 pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini, melalui Kasi Pidum Fauzi kepada mediaaceh.co di lokasi menyebutkan, keenam terpidana telah terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dengan pasal berbeda.
“Berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-06/Eku.2/ LSK/01/2023 tanggal 30 Maret 2023, Muhammad Isa menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali cambukan dan 46 bulan kurungan penjara. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014,” ujar Fauzi.
Kedua, lanjutnya, terpidana Hendra alias Halte, berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-11/Eku/LSK/03/2023 tanggal 17 Mei 2023 dengan putusan hukuman cambuk sebanyak 45 kali, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama lima bulan.
“Setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani, terpidana dicambuk sebanyak 40 kali. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” ungkap Fauzi.
Lalu, terpidana Karimuddin berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-07/Eku.2/LSK/02/2023 tanggal 13 April 2023 dengan putusan menjatukan Uqubat cambuk sebanyak 30 kali, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama enam bulan.
“Setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani, terpidana meenjalani 24 kali cambukan. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014,” turut Fauzi.
Kemudian, berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-12/LSK/04/2023 tanggal 15 Juni 2023, terpidana Usaman dijatuhi hukuman 30 kali cambukan, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama empat bulan. “Setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani, terpidana dicambuk 26 kali. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” ucap Fauzi.
Selanjutnya, terpidana Diska Ulfuad berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : PDM-02/LSK/12/2022 tanggal 09 Juni 2023, dijatuhi hukuman 30 kali cambuk, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama tujuh bulan. “Setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani, terpidana menjalani hukuman 23 kali cambuk. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014,” jelasnya.
Terakhir, terpidana Faridah berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor: PDM-02/LSK/12/2022 tanggal 09 Juni 2023 dengan putusan menjatuhkan Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 30 kali, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama tujuh bulan.
“Setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani, terpidana dicambuk 23 kali. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas Fauzi. []
Discussion about this post