MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Aceh meminta kepada DPRA agar jangan terburu-buru dalam mengusulkan nama calon Pj Gubernur Aceh, apalagi sampai harus menggantikan Pj Gubernur Aceh yang sekarang dijabat oleh Achmad Marzuki.
Hal itu disampaikan Tgk Muslem Hamdani, atau akrab disapa Abiya Muslem dalam siaran pers kepada mediaaceh.co, Rabu 14 Juni 2023.
“Satu tahun itu bukan waktu yang lama, kita harus jujur bahwa selama ini telah banyak hal yang telah diselesaikan oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki, misalnya harmonisasi hubungan antara legislatif dan eksekutif. Bahkan, pihak Kemendagri pernah memberi penilaian kepada Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Berkinerja Baik se-Indonesia,” kata Muslem.
Tidak hanya itu, kata Muslem, Achmad Marzuki juga mampu mengakhiri disharmonasi eksekutif-legislatif yang terus terjadi pada pemerintahan sebelumnya, sehingga dapat mengganggu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh yang berdampak dalam segala bidang kehidupan rakyat di Aceh. Bahkan setiap tahun APBA menjadi Silpa yang cukup besar mencapai 2-4 Triliun per tahun.
“Nah, sementara saat Pj Gubernur Achmad Marzuki Silpa Aceh menjadi sangat kecil karena penyerapan anggaran yang maksimal, karena itu DPRA harus lebih bijak dalam melihat ini,” kata Abiya Muslem.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA) perihal usul nama calon Pj Gubernur Aceh. Dalam surat dikeluarkan 5 Juni 2023 itu Mendagri menyampaikan bahwa Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.
Kemudian Mendagri menyampaikan bahwa usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud dapat disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
“Jadi, Pergunu Aceh sangat mendukung Achmad Marzuki untuk tetap dipertahankan sebagai Pj Gubernur Aceh, jika perlu Pergunu Aceh akan membuat surat kepada Mendagri,” kata Abiya Muslem.
Discussion about this post