MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, Aceh Utara, Rabu, 14 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, menggelar sidang perdana perkara 200 kilogram sabu dengan tiga terdakwa. Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan secara elektronik atau tidak langsung (virtual).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Said Hasan, dengan anggota Muktar dan Nurul Hikmah. Hadir sebagai panitera pengganti Amirul Bahri. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Muliadi dan Harri Citra Kesuma. Sementara sebagai kuasa hukum terdakwa hadir Taufik SH, dan T. Hasan.
Sidang perdana tersebut dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. Masing-masing dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dan Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang berlangsung selama 40 menit. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan Senin, 19 Juni 2023 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkapan dari Mabes Polri.
Dalam persidangan disebutkan, ketiga tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, ketiga terdakwa merupakan warga Aceh Utara. Masing-masing, Muhadir, Ridwan Saputra dan Zunuwais alias BRO yang ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bibir pantai Kuala Teupin, Desa Bangka, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB.
Kala itu, ketiga terdakwa yang naik sebuah kapal kayu berwarna pink dihentikan oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam kapal ditemukan fiber warna biru berisikan empat buah karung. Di dalam karung kembali ditemukan 25 bungkus narkotika sabu dengan berat masing-masing sekitar 25 kilogram dengan total keseluruhan 200 kilogram sabu.
Setelah diamankan, mereka mengaku diperintahkan oleh R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka dijanjikan upah Rp 200 juta.
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, Ngatimin, kepada mediaaceh.co mengatakan, “Sidang pidana secara elektronik di pengadilan dilaksanakan berdasarkan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung RI) No. 4 TAHUN 2000.” []
Discussion about this post