MEDIAACEH.co, Aceh Utara – Dua pria asal Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, ditangkap polisi karena terlibat kasus kepemilikan senjata api. Masing-masing berinisal SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44). Dalam kasus itu, seorang pria lainnya (B) warga Kabupaten Aceh Timur dinyatakan buron.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (13/6/2023) menerangkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya, Jumat 19 Mei 2023, dengan penyergapan saat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
Kata Agus, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dan takut karena tersangka sering menembak di kawasan tambak atau kolam warga.
“Saat kedua tersangka kita tangkap, bersamanya kita amankan sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin. Awalnya ada empat butir, namun tiga lainnya sudah ditembakkan ke tambak,” ujar Agus.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Agus, di rumah Ayah Moren kembali ditemukan sepucuk senjata airsoftgun, beserta kunci T.
“Tersangka biasanya menggunakan kunci T itu untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor. Belakangan juga kita ketahui bahwa Ayah Moren ini residivis kasus curanmor. Kita juga menemukan lima sepeda motor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya. Setelah iita selidiki lebih lanjut, ternyata curanmor tersebut tidak dilakukan di wilayah Aceh Utara, melainkan di Bireun dan Lhokseumawe,” ungkap Agus.
Terkait senjata rakitan yang diamankan, lanjut Agus, tersangka Mukim mengaku memperolehnua dari Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Abu Razak yang tewas pada 2019 lalu.
“Dalam kasus kepemilikan senpi ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun Penjara,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.
Discussion about this post