MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian dari dua tersangka, SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44) warga Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Awalnya, kedua tersangka ditangkap atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Selasa (13/6/2023) menyebutkan, kedua tersangka ditangkap Jumat (19/5/2023) saat mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboih, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
“Dari lima unit sepeda motor yang kita amankan, tiga unit dari tersangka SB alias Mukim, sementara dua unit lainnya dari tersangka H alias Ayah Moren,” ujar Agus.
Agus menerangkan, masing-masing sepeda motor Kawasaki Ninja, No Rangka : 1H4KRI50J3KP16555, No Mesin : KR150CEP27963, Warna Merah, Tahun 2002; Yamaha Vixion, No Pol : BL 6698 QG, No Rangka : MH3RG1810HK355503, No Mesin : 63E7E-0357979, Warna Putih Biru, Tahun 2018; Honda Supra X, No Rangka : MH1KEV418YK033042, No Mesin : KEV4E1033562, Warna Hitam, Tahun 2004.
Kemudian, lanjutnya, Yamaha Vixion, No Pol : BL 3374 ZP, No Rangka : MH33C10029KI62092, No Mesin : 3C1-162995, Warna Hitam dan Honda Vario, No Pol : BL 6036 DAE, No Rangka : MH1JFG117BK471000, No Mesin : JFG1E1466746, Warna Merah, Tahun 2012.
“Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor jenis yang disebut di atas, silahkan datang ke Polres Aceh Utara dengan membawa bukti kepemilikan kelengkapan (surat-surat) sepeda motor. Proses pengambilan sepeda motor ini tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra. []
Discussion about this post