MEDIAACEH.co, Jakarta – Polisi menangkap empat tersangka kasus peredaran narkotika sabu jaringan Aceh-Jakarta. Sebanyak 16 paket sabu berbungkus teh cina hijau dan 18 paket sabu disita. Keempat tersangka yang ditangkap yakni APR, EN, MRD, dan SDM masing-masing berperan sebagai kurir.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, pengungkapan sabu tersebut berawal dari hasil penyelidikan pada bulan Mei 2023 terhadap pelaku yang sering mengedarkan sabu di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
“Dari pengungkapan itu, kami mengamankan dua tersangka atas nama APR dan EN dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 6.933 gram,” kata kata Syahduddi saat konferensi pers, Kamis 8 Juni 2023.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan membekuk keberadaan pelaku MRD dengan barang bukti sabu 1.064 gram.
“Didapatkan hasil bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan melalui jalur darat dari Medan, Sumatera Utara menuju ke Jakarta yang mana para pelaku merupakan jaringan Aceh,” pungkasnya.
Selanjutnya, jajaran Satnarkoba mengamankan para pelaku pengedar jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan barang bukti sabu yang dibungkus kemasan teh cina bermerek Yushan sebanyak 10.672 gram. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Jakarta.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menyita sebanyak 16 bungkus teh cina warna hijau yang berisi sabu merek Yushan, dan 18 paket yang berisi sabu yang dibungkus menggunakan paket obat.
“Total kurang lebih ada 18.669 gram sabu disita, jika dinominalkan di pasar gelap harganya mencapai hingga Rp28 miliar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]
Sumber: Okezone.com
Discussion about this post