Rabu, Januari 21, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Berstatus Non Muslim, Satu Bacaleg DPRK Banda Aceh Tak Ikut Tes Baca Alquran

by Redaksi
6 Juni 2023
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
Berstatus Non Muslim, Satu Bacaleg DPRK Banda Aceh Tak Ikut Tes Baca Alquran

Bacaleg DPRA saat menjalani tes mampu baca Alquran yang dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh, Selasa 6 Juni 2023. | FOTO: Istimewa/Dok KIP Aceh

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.co, Banda Aceh  – Sebanyak 632 dari 633 bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menjalani ujian tes kemampuan membaca Alquran, minus satu orang bakal calon dari warga non muslim.

“Ada satu orang Bacaleg dari non muslim, dia tidak wajib untuk mengikuti tes uji kemampuan baca Alquran ini,” kata Kepala Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh Hasbullah, di Banda Aceh, Selasa 6 Juni 2023.

Adapun total Bacaleg di ibu kota provinsi Aceh itu seluruhnya mencapai  633 calon yang terdiri dari laki-laki 394 orang dan perempuan 239 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan total pendaftar melalui 23 partai politik yang mendaftar bulan lalu. Namun, satu orang tidak tes baca Alquran karena non muslim.

Hasbullah mengatakan, tes uji kemampuan baca Alquran yang berlangsung di SMPN 1 Banda Aceh mulai 6 hingga 12 Juni 2023 tersebut dinilai langsung oleh pihak berkompeten yakni perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) serta Kemenag Banda Aceh.

Hasbullah menjelaskan, dalam uji mampu baca Alquran ini telah ditetapkan tiga indikator penilaian yaitu ketepatan bacaan atau makharijul  huruf, ketetapan baris hingga tajwid, dengan masing skor maksimal 40, dan terakhir penampilan dengan skor tertinggi 20.

“Untuk nilai kelulusan secara menyeluruh yang dapat dinyatakan lulus, maka setiap Bacaleg harus mencapai nilai paling rendah 50 poin,” ujarnya.

Hasbullah menjelaskan, pelaksanaan uji mampu baca Alquran tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota.

Di mana, dalam Bab IV Qanun Aceh tersebut tertera tentang persyaratan dan mekanisme pencalonan anggota DPRA dan DPRK. Lalu pada poin pertama huruf C disebutkan bahwa Bacaleg beragama islam harus sanggup menjalankan syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca Alquran.

“Maka dari itu semua Bacaleg pemeluk agama islam di Banda Aceh wajib menjalankan syariat islam secara kaffah, dan salah satunya harus mampu membaca Alquran,” demikian Hasbullah.[] Sumber: antaranews.com

Tags: Bacaleg DPRAkip banda acehPileg 2024
Previous Post

Kalapas Lhoksukon Dinonaktifkan dari Jabatan Usai Ditemukan Napi Positif Narkoba

Next Post

Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Dana Sebesar Rp 5,9 Juta dari Wakaf Baitul Asyi

JanganLewatkan!

Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

by Redaksi
16 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana...

Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran...

Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

by Redaksi
12 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh memastikan tindak lanjut hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026...

Next Post
Dua Jamaah Calon Haji Asal Bireuen Batal Berangkat

Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Dana Sebesar Rp 5,9 Juta dari Wakaf Baitul Asyi

Wajib Pajak di Banda Aceh yang Menunggak Akan Diberikan Teguran Hingga Tindakan

Wajib Pajak di Banda Aceh yang Menunggak Akan Diberikan Teguran Hingga Tindakan

Discussion about this post

BeritaTerbaru

FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

21 Januari 2026
FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

21 Januari 2026
Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

20 Januari 2026
Yayasan Somuncu Baba Turki Bangun Fasilitas Air Minum di UIN Ar-Raniry

Yayasan Somuncu Baba Turki Bangun Fasilitas Air Minum di UIN Ar-Raniry

19 Januari 2026
Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Soroti Isu Misionaris Pascabencana, GP Ansor Aceh: Jangan Ganggu Kerukunan di Negeri Syariat

19 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO