MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan pria berinisial Ir (34) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Tersangka terlibat kasus penyebaran foto bugil mantan pacarnya yang berstatus mahasiswi.
Hal itu dilakukan menyusul berkas perkara yang ditangani penyidik dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Sebagai tindak lanjut, Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu Bambang, Kamis 25 Mei 2023.
“Pelimpahan tahap dua dilakukan, Rabu (24/5). Dalam kasus ini tersangka I dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pemuda berinisal I, warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Rabu, 29 Maret 2023 malam, ditangkap personel Polres Aceh Utara. I ditangkap atas kasus penyebaran video bugil mantan pacarnya ke media sosial (medsos).
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H kepada mediaaceh.co menyebutkan, perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret 2023 lalu.
“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (29/3) usai shalat tarawih. Dua unit handphone miliknya turut diamankan sebagai barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara,” ujar AKP Agus, Jumat (30/3/2023)
Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan. Adegan itu direkam dan disimpan oleh pelaku. []
Discussion about this post