MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima tersangka dan barang bukti tahap II, Kamis (25/5/2023) kasus jual beli kosmetik ilegal atau tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Iswara, melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, Jumat (26/5) menyebutkan,
“Tersangka AN alias HA dan barang bukti diserahkan oleh penyidik BPOM Banda Aceh”.
Arif menjelaskan, tersangka diduga telah dengan sengaja melanggar Pasal 196 Jo. 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kata Arif, kini tersangka menjalani penahanan dari Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon.
“Tersangka ditahan selama 20 hari sampai berkas perkara dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri IB Lhoksukon untuk dilakukan penuntutan terhadap tersangka,” pungkasnya.[]
Discussion about this post