MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 12 kilogram sabu. Dalam kasus tersebut tiga tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah, Jumat 12 Mei 2023.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (18/5) menyebutkan, ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya. Masing-masing berinisial DN (40), FS (43) dan RM (46).
“DN dan FS ditangkap di rumah DN di Gampong Keude, Pante Raja, Jumat (12/5) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari dalam kamar rumah tersebut diamankan lima bungkus sabu yang dikemas dengan plastik teh Guanyinwang warna hijau. Berat sabu mencapai 5 kilogram. Di lokasi juga diamankan tiga unit handphone. FS mengaku, sabu itu diperoleh dari RM, warga Gampong Mesjid, Pante Raja,” ujar Deden.
Selang 30 menit dari penangkapan sebelumnya, kata Deden, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah RM dan tersangka berhasil diamankan di lokasi.
“Setelah RM diamankan, ia mengakui menyimpan tujuh bungkus sabu seberat 7 kilogram yang ditanam di hutan belakang rumahnya. Lokasi penyimpanan sabu itu ditandai dengan pelepah daun rumbia,” ungkap Deden.
Kata Deden, kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di Aceh Utara. Kemudian tim Satreskrim Narkoba bersama Timsus Direktorat Narkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan dan ternyata benar akan ada transaksi dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Kita membuntuti DN ke rumahnya di Pante Raja Pidie Jaya. Ternyata memang benar DN menyimpan 5 kilogram sabu. Di lokasi juga diamankan FS yang merupakan perantara atau penghubung antara tersangka DN dan RM. Setelah RM ditangkap, kembali diamankan 7 kilogram sabu lainnya. RM mengaku, sabu itu diambil dari Laut Pante Raja sepekan sebelum dirinya tertangkap. RM berencana menjual sabu itu melalui perantara FS dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” terang Deden.
Atas perbuatannya, lanjut Dede, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
“Pengungkapan kasus narkoba tersebut telah menyelamatkan 120.000 jiwa generasi bangsa Indonesia. Kisaran harga dari 12 kilogram sabu itu Rp 14,2 Miliar,” pungkas AKBP Deden Heksaputera. []
Discussion about this post