MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengingat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 memenuhi keterwakilan perempuan saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah mengatakan pendaftaran bacaleg parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan bisa dibatalkan.
“Perundang-undangan pemilu mengamanahkan bacaleg yang didaftarkan parpol harus memuat paling sedikit keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam suatu daerah pemilihan,” kata Munawarsyah, Jumat 5 Mei 2023.
Selain itu, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota, juga mengatur komposisi atau susunan setiap tiga bacaleg ada seorang perempuan.
“Sedangkan perhitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuan dalam sebuah daerah pemilihan, apabila angka pecahan di atas lima, maka dibulatkan ke atas. Kalau kurang dari lima, maka dibulatkan ke bawah,” kata Munawarsyah.
Oleh sebab itu, Munawarsyah mengingatkan parpol peserta Pemilu 2024 yang akan mendaftar bacaleg harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tersebut.
“Kami nanti juga akan mengumumkan partai politik yang tidak menyertakan atau memenuhi keterwakilan perempuan tersebut. Apabila tidak terpenuhi, pendaftaran bacaleg parpol bisa dibatalkan,” kata Munawarsyah.
Menyangkut pendaftaran bacaleg, Munawarsyah mengatakan hingga hingga hari kelima, belum ada parpol yang mendaftarkan bakal calonnya. Pendaftaran dibuka hingga 14 Mei 2023.
“Sampai hari kelima pendaftaran, belum ada parpol yang mendaftarkan bacaleg. Yang mengonfirmasikan secara lisan banyak, tetapi kapan pastinya, belum ada,” kata Munawarsyah.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).[]
Discussion about this post