MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa, 2 Mei 2023.
Pelimpahan perkara itu dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muchammad Arifin, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) didampingi Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, dalam keterangannya diterima mediaaceh.co, Rabu, 3 Mei 2023, menyebutkan, tim JPU juga memindahkan lima terdakwa perkara terse-but berinisial FB, N, P, M, dan RF dari Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara ke Lapas Kajhu dan Lapas Lhoknga, Aceh Besar.
“Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa perkara ini akan dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023,” ujar Arif Kadarman.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Tahun Anggaran 2012-2017, dari Jaksa Penyidik Pidsus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kantor Kejari setempat, Rabu, 15 Februari 2023.
Menurut Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, dugaan penyimpangan yang diusut terkait proyek Monumen Islam Samudra Pasai bersumber dari APBN tahun 2012 sampai 2017 dengan total pagu Rp48 miliar lebih. Awalnya, kata dia, sejak 2012 proyek tersebut di bawah Dinas Perhubungan, Parawisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Aceh Utara, dan pada 2017 di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara.
“Tahap pelaksanaan proyek itu awalnya tahun 2012 dengan pagu Rp9,5 miliar, tahun 2013 Rp8,4 miliar, tahun 2014 Rp4,7 miliar, tahun 2015 Rp11 miliar, tahun 2016 Rp9,3 miliar dan tahun 2017 Rp5,9 miliar. Ini dikerjakan secara bertahap dari beberapa perusahaan (rekanan),” ujar Diah Ayu.[]
Discussion about this post