MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Usul Inisiatif DPRA di Gedung Utama DPR Aceh, Selasa 5 April 2023.
Paripurna yang dibuka Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin bersama Wakil Ketua DPR Aceh, H. Dalimi dan turut dihadiri Gubernur Aceh yang diwakilkan Asisten 1 Setda Aceh bersama Forkopimda plus lainnya.
“Rapat paripurna yang kita gelar pada hari ini bertepatan dengan hari ke – 13 ramadhan. untuk itu, izinkan kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, menyampaikan “marhaban ya ramadhan” selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan,” kata Safaruddin saat membuka Sidang Paripurna.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa DPR Aceh telah menetapkan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023 melalui Keputusan Nomor 21/DPRA/2023 dalam Rapat Paripurna DPR Aceh pada tanggal 11 November 2022. Ada 10 (sepuluh) Rancangan Qanun yang ditetapkan menjadi Prolega Prioritas pada tahun 2023 dan 5 (lima) Rancangan Qanun yang ditetapkan menjadi Prolega tambahan tahun 2023.”
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 6 peraturan DPR Aceh tentang Tata Tertib DPR Aceh, Rancangan Qanun yang berasal dari DPR Aceh dapat diajukan oleh Anggota DPR Aceh, Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. Rancangan Qanun tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR Aceh untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Badan Legislasi DPR Aceh.
Discussion about this post