MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Manusia (BPSDM) Aceh melatih guru untuk peningkatan Sumber Daya Manusia Aceh atau SDM.
Strategi yang dilakukan dengan cara membuka peluang bagi guru – guru yang ingin mengikuti program persiapan (Pra) Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program beasiswa ini diberikan untuk guru – guru kontrak/bakti dan merupakan guru mata pelajaran Fisika, Biologi, PPKN, Kimia dan Olahraga.
Seleksi sudah dilakukan sejak tahun 2022 dengan berbagai persyaratan, pada tahun 2023 dilaksanakan pelatihan bagi guru yang sudah dinyatakan lulus.
Pelatihan program persiapan pendidikan profesi guru dilaksanakan bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala, dengan menghadirkan totor atau pengajar dari Aceh dan luar Aceh.
Berdasarkan informasi dari website BPSDM Aceh, pelatihan praPPG tersebut hanya untuk 200 guru yang memenuhi persyaratan, yakni: Penduduk Aceh dan berdomisili paling kurang 2 tahun di wilayah Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/ atau Kartu Keluarga (KK); Surat keterangan sehat dan surat bebas narkoba (Surat bebas narkoba dilengkapi setelah lulus); Surat berkelakuan baik (SKCK) (dilengkapi setelah lulus);
Bersedia mengikuti seluruh tahapan proses seleksi; Bersedia menandatangani surat pernyataan; Bersedia Kembali ke Aceh setelah selesai studi; Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain; idak terlibat dalam aktifitas/tindakan yang melanggar hukum, mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Selain itu, juga tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etika akademik; Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang diterapkan oleh Pemerintah Aceh; Salah satu anggota keluarga kandung, suami/Istri tidak sedang menerima beasiswa dari BPSDM Aceh;
Juga ada persyaratan khusus, yaitu diperuntukan bagi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru; Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan); Aktif Mengajar selama dua tahun terakhir dan diperuntukkan bagi Guru PNS , Kontrak dan Bakti.
Discussion about this post