MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dalam rangka Hari Perempuan Internasional juga sebagai upaya menguatkan kerja-kerja KKR Aceh secara Non Yudisial, Komnas Perempuan dan KKR Aceh melakukan penandatanganan MoU dan dilanjutkan dengan diskusi publik secara daring, di Jakarta, Kamis 9 Maret 2023.
Penguatan terhadap lembaga KKR Aceh semakin dirasa penting setelah adanya pemgakuan dari Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk 3 di Aceh yaitu Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Jambo Keupok dan Simpang KKA.
Ketua Pokja Perempuan KKR Aceh, Sharli Maidelina mengatakan, selama ini Komnas Perempuan dan KKR Aceh telah bekerja sama dan terus berkoordinasi terkait upaya pemulihan korban, juga turut berkontribusi dalam instrumen pengambilan data korban kekerasan seksual.
“Sejak periode pertama memang kita sudah menjalin kerjasama dan masih penting kita lanjutkan, yang intinya kita ingin mengawal agar kebijakan- kebijakan pemerintah yang lahir baik tingkat nasional dan lokal memiliki perspektif keadilan gender yang kuat,” ujarnya.
Sharli menambahkan, selama ini KKR telah mengambil pernyataan sebanyak 5000-an korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, diantaranya terdapat 1900-an korban perempuan dan 220 korban kekerasan seksual (KS).
“Penanganan pemulihan korban KS, serta anak korban perkosaan itu butuh mekanisme khusus. Saat ini KKR Aceh juga sedang berupaya menyusun konsep tersebut dan mohon dukungan dari semua pihak agar dapat kami selesaikan,” harapnya.
Adapun diskusi publik yang digelar secara daring tersebut bertema Peluang Penyelesaian Non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu untuk menguatkan peran KKR Aceh. Narasumber yang hadir yaitu dari Kemenkopolhukan, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KKR Aceh.
Discussion about this post