MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – SY, warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap polisi di rawa-rawa Gampong Alue Dama, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Selasa (17/1/2023). Pria berusia 50 tahun itu ditangkap atas kasus dugaan percobaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Wakil Kepala Polsek Baktiya (jajaran Polres Aceh Utara) Ipda Oki Junairi.
Pelaku SY menabrak korban menggunakan mobil Calya warna merah dengan nopol BM 1142 EM. Peristiwa itu terjadi di pintu gerbang Kantor Polsek Baktiya, Gampong Meunasah Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Selasa 17 Januari 2023.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (25/1) menyebutkan, Waka Polsek Baktiya, Ipda Oki Junairi, mendapat informasi ada keributan di salah satu doorsmeer Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya (17/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
Bersama Kanit Reskrim Polsek Baktiya, lanjut Agus, Oki Junairi berangkat menggunakan sepeda motor dinas untuk mengecek kebenaran informasi. Di lokasi, terlihat SY dan dua perempuan sedang cekcok mulut. Saat itu, Oki bersama Kanit Reskrim menyampaikan, sebaiknya perselisihan tersebut dimediasi di Polsek saja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tak mana berselang, lanjut Agus, Oki bersama SY menuju Polsek menggunakan mobil Calya yang dikemudikan SY. Sementara dua perempuan tadi menuju Polsek menggunakan mobil Calya warna putih. Setiba di Polsek, SY dan dua perempuan itu diberikan tempat di salah satu ruangan untuk mediasi, sementara korban (Oki) dudu di penjagaan.
“Tiba-tiba SY keluar pamit kepada Oki dan anggota yang piket saat itu. Tersangka SY langsung menghidupkan mobil Calya merah. Saat mobil itu hendak keluar dari halaman Polsek, dua perempuan tadi keluar menuju mobil untuk menghadang SY sambil berteriak minta bantuan,” ujar Agus.
Mendengar teriakan minta bantuan tersebut, tambah Agus, Oki yang keluar dari Polsek melihat mobil SY tetap melaju meski ada dua wanita itu di depannya.
“Oki sigap mendorong salah satu perempuan itu ahak terhindar dari tabrakan SY, namun malah korban yang kena tabrak mobil tersebut. Tersangka SY terus melaju s3jauh 1 kilometer dengan kecepatan antara 70 – 80 km/jam dengan posisi korban (Oki) di atas kap mesin depan mobil Calya merah itu,” ungkap Agus.
Tersangka SY, kata Agus, mencoba menjatuhkan korban dari tas kap mobil dengan melakukan dua kali pengereman mendadak. Setelah sempat bertahan di atas kap mobil, tepat di jembatan Alue Bili Glumpang, Baktiya, korban terlepas tergulinv ke aspal dan membentur tiang besi jembatan. Sementara SY melarikan diri dengan kecepatan tinggi menuju arah Gampong Dama, Baktiya.
“Di Alue Dama, tersangka masuk ke lorong buntu dan menyembunyikan mobil ke semak belukar. Berjarak 20 meter dari mobil, tersangka bersembunyi di rawa-rawa dengan kedalaman antara 2 hingga 3 meter. Setelah dilakukan pencarian, tersangka ditemukan dan dibawa ke Polsek,” jelas Agus.
Turut diamankan barang bukti sepotong baju kaos merah, sepotong celana Dinas PDL coklat, satu unit mobil Calya merah BM 1142 EM, sebuah kunci dan remot kontrol, satu perangkat CCTV Polsek Baktiya, satu perangkat CCTV kios dan CCTV warung setempat.
“Dari hasil visum korban ditemukan luka lecet di telapak tangan kanan dan lutut bagian kanan. Diduga luka terjadi akibat benturan dengan benda tumpul dan goresan aspal,” jelas Agus.
“Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan sesuai Pasal 338, Jo Pasal 53 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara, subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana,” terang AKP Agus Riwayanto Diputra.
Agus menjelaskan, pada pasal 338 KUHPidana disebutkan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana berbunyi, “mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesai pelaksanaanitu, bukan semata-mata disebabkan kehendaknya sendiri”.
Selanjutnya, Pasal 354 Ayat (1): “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.”
Discussion about this post