MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Empat pria diamankan tim gabungan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara dan Polsek Baktiya, atas dugaan kasus judi online Higgs Domino dengan melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Mereka diamankan di dua lokasi terpisah kawasan Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Jumat (13/2023) malam.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra kepada mediaaceh.co, Sabtu (14/1) menyebutkan, penangkapan pelaku yang diduga melakukan judi online Higgs Domino tersebut berawal dari keluhan masyarakat saat pelaksanaan program ‘Jumat Curhat bersama Kapolres Aceh Utara’ di Kecamatan Baktiya.
“Tokoh masyarakat dan warga setempat mengeluhkan perihal maraknya jual beli chip judi online Higgs Domino di Baktiya. Setelah kita tindak lanjuti, empat pelaku kita amankan dengan sejumlah barang bukti chip Higgs Domino di handphone masing-masing pelaku,” ujar Agus.
Agus merincikan, pelaku berinisial KA (32) warga Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya diamankan di salah satu kios gampong setempat, Jumat (13/1) pukul 21.30 WIB. Bersamanya, turut diamankan barang bukti handphone merk Vivo Y15 dan uang tunai Rp 900ribu.
Berlanjut Sabtu (14/1) dini hari, di Cafe MJ Gampong Pante Breuh, Baktiya, kembali diamankan Tiga pelaku. Masing-masing berinisial BT (32) warga Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. AD (23) warga Gampong Alue Kreunyai, Kecamatan Bandar Baro, Aceh Utara dan AT (24) warga Gampong Banda Pase, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
“Dari BT kita amankan barang bukti satubunit handphone merk Vivo Y12 Berisi 12 B chip Higgs Domino. Dari AD kita amankan satu unit handphone Redmi Note 10 Berisi 4 B chip Higgs Domino. Sementara dari AT kita amankan satu unit handphone Samsung AO2 Berisi 3 B chip Higgs Domino,” terang Agus.
Ditambahkan, “Empat pelaku tersebut telah melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan bunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak 2 gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.
Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara.
Discussion about this post