MEDIAACEH.co, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyimpulkan tak ditemukan pelanggaran yang dilakukan calon presiden (capres) dari Partai Nasdem Anies Baswedan saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.
“Hasil menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dilakukan terlapor (Anies Baswedan) terkait pendandatanganan petisi dukungan jadi presiden saat Salat Jumat di Baiturrahman pada 2 Desember,” kata Anggota Bawaslu Puadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.
Puadi menjelaskan berdasar kajian awal, laporan pelapor berinisial MT tidak memenuhi syarat materiil. Bawaslu juga telah memberikan kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi laporan tersebut.
“Bawaslu juga memerintahkan Panwaslu Aceh untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan dengan cara mendatangi pihak terkait,” jelasnya.
Bawaslu sebelumnya menerima laporan pelanggaran Pemilu 2024 yang diduga dilakukan oleh calon presiden (capres) dari Partai NasDem, Anies Baswedan pada 7 Desember lalu.
Seseorang berinisial MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan.
Menurut pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Bawaslu telah memberikan waktu dua hari bagi pelapor untuk melengkapi laporan tersebut. Berdasarkan kajian awal, laporan tersebut memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiil.
Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.[]
Discussion about this post