Jumat, Januari 27, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Kantor PA Dikepung, KontraS Aceh: Aparat Tidak Punya Sensitifitas

by Redaksi
4 Desember 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
Kantor PA Dikepung, KontraS Aceh: Aparat Tidak Punya Sensitifitas

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Jelang milad GAM ke-46 yang jatuh saban 4 Desember, aparat kepolisian Polda Aceh mengerahkan ribuan personelnya untuk mengamankan sejumlah kegiatan yang terkait dengan peringatan tersebut. Pada Sabtu 3 Desember 2022, aparat bahkan turut berjaga-jaga di Kantor Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh di kawasan Batoh, Banda Aceh.

Penjagaan ini memicu kontroversi. Kepolisian berdalih dengan menyebut penting mengamankan sejumlah objek vital, yang salah satunya kantor pusat partai lokal tersebut. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh lantas mengecam tindakan itu.

“Yang dilakukan oleh kepolisian bersenjata lengkap dengan mengepung kantor partai Aceh tanpa penjelasan apapun merupakan tindakan militeristik dan melawan demokrasi,” tutur Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna.

Ia menekankan, pihak kepolisian seharusnya humanis dalam merespons sesuatu. Terlebih jika menganggap momen 4 Desember bakal mengancam stabilitas negara. Padahal, kepolisian bisa menggunakan pendekatan berbasis musyawarah dan dialog. Bukan malah mengerahkan aparat keamanan di mana-mana, yang justru dapat menciptakan kepanikan di publik.

Meski perdamaian Aceh telah berusia 17 tahun lamanya, Husna mengatakan, tindakan pengamanan itu dapat men-trigger pengalaman traumatis masyarakat.

“Yang dilakukan ini justru menimbulkan masalah di masyarakat, mengingat Aceh dengan sejarah pelanggaran HAM yang panjang. Ini menunjukkan kepolisian tidak memiliki sensitifitas,” kata Husna lagi.

Pihaknya juga merujuk Pasal 13 Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b) menegakkan hukum, dan c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, amatan KontraS Aceh, perilaku polisi saat ini justru tak sesuai dengan tugas pokok mereka sendiri. Apalagi dengan menyebut Kantor DPA Partai Aceh sebagai objek vital.

“Alasan pengamanan sebagai objek vital itu tidak tepat, karena kantor partai bukan merupakan objek vital. Selaian penetapan suatu bagunan atau kawasan sebagai objek vital haruslah dilakukan oleh kementerian terkait, kantor partai merupakan organisasi politik (interest group),” tegasnya.

Karena itu, KontraS Aceh mendesak Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap tindakan Polda Aceh. Tak hanya itu, Kapolri juga didesak segera mengevaluasi cara kerja Polda Aceh.

“Sebab tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah melampui kewenangan yang diberikan oleh aturan hukum,” tutup Husna.

Tags: Kantor PA DikepungKontraS Aceh
Previous Post

Farid Nyak Umar Bantu Kursi Roda untuk Warga Banda Aceh

Next Post

Disbudpar Luncurkan Busana Berbudaya Aceh

JanganLewatkan!

Pj Bupati Azwardi Terima Audiensi Panitia Muskab-6 KADIN Aceh Utara

Pj Bupati Azwardi Terima Audiensi Panitia Muskab-6 KADIN Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
26 Januari 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, menerima audiensi Panitia Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke-6 Kamar Dagang...

Tabrak Polisi, Pria Asal Bengkalis Riau Ditangkap di Aceh Utara

Kasus Tabrak Polisi di Aceh Utara, Ini Pengakuan Pria Asal Bengkalis Riau Soal Cekcok di Doorsmeer

by Zulkifli Anwar
25 Januari 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - SY (50) warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau yang ditangkap atas kasus menabrak Waka Polsek...

Rektor USK Lantik Pejabat dengan SOTK Baru

Rektor USK Lantik Pejabat dengan SOTK Baru

by Redaksi
25 Januari 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Marwan melantik sejumlah pejabat di lingkungan kampus ini dengan...

Next Post
Disbudpar Luncurkan Busana Berbudaya Aceh

Disbudpar Luncurkan Busana Berbudaya Aceh

AJI dan IJTI Lhokseumawe Bersama LMND Gelar Aksi Damai Tolak Pengesahan RKUHP

AJI dan IJTI Lhokseumawe Bersama LMND Gelar Aksi Damai Tolak Pengesahan RKUHP

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Pj Bupati Azwardi Terima Audiensi Panitia Muskab-6 KADIN Aceh Utara

Pj Bupati Azwardi Terima Audiensi Panitia Muskab-6 KADIN Aceh Utara

26 Januari 2023
Tabrak Polisi, Pria Asal Bengkalis Riau Ditangkap di Aceh Utara

Kasus Tabrak Polisi di Aceh Utara, Ini Pengakuan Pria Asal Bengkalis Riau Soal Cekcok di Doorsmeer

25 Januari 2023
Rektor USK Lantik Pejabat dengan SOTK Baru

Rektor USK Lantik Pejabat dengan SOTK Baru

25 Januari 2023
Tabrak Polisi, Pria Asal Bengkalis Riau Ditangkap di Aceh Utara

Tabrak Polisi, Pria Asal Bengkalis Riau Ditangkap di Aceh Utara

25 Januari 2023
Musriadi Minta Pemko Banda Aceh Perbaiki Jalan Rusak di Gampong Ilie Ulee Kareng

Musriadi Minta Pemko Banda Aceh Perbaiki Jalan Rusak di Gampong Ilie Ulee Kareng

24 Januari 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO