MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Seorang terpidana berinisial AI (34) dicambuk oleh algojo di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa 29 November 2022. Pria yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau judi itu dicambuk sebanyak 21 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini, melalui Kasi Pidum Fauzi menyebutkan, berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syari’ah Lhoksukon Nomor: 72/JS/2022/MS.Lsk Tanggal 10 November 2022, terpidana AI dijatuhi hukum cambuk sebanyak 25 kali.
“Setelah dipotong masa tahanan selama 4 bulan kurungan, jadi hukuman yang harus dijalani sebanyak 21 kali,” ujar Fauzi.
Dalam perkara tersebut, kata Fauzi, barang bukti satu unit handphone merek C11 realme dirampas untuk dimusnahkan, serta uang senilai Rp, 330.000 dirampas untuk negara melalui Baitul Mal.
“Terpidana telah terbukti secara sah dan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat atau judi,” ucap Fauzi
Fauzi menjelaskan, AI membeli chip dari orang lain dengan harga Rp 60 ribu/1B chip domino island. Kemudian AI menjual kembali chip tersebut dengan harga Rp 70 ribu.
“Dalam hal ini, AI mendapat keuntungan Rp 10 ribu, untuk sekali transaksi jual beli chip domino/1B,” terangnya.
Menurut Fauzi, tindak pidana judi online jual beli chip domino sudah sangat marak ditengah masyarakat. “Kita berharap kepada pihak penegakan hukum, dalam hal ini Satpol PP-WH dan kepolisian untuk lebih proaktif dalam penindakan kasus judi online yang kian meresahkan masyarakat,” pungkas Fauzi.[]
Discussion about this post