MEDIAACEH.CO, Jakarta – Rancangan perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat kini telah berlabuh di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Senin, 28 November 2022. Raqan tersebut disampaikan langsung oleh Komisi I DPRA dan diterima oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Pertemuan berlangsung di Lantai 14 Gedung H Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 28 November 2022.
Rombongan Komisi I DPRA dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Iskandar Usman Al Farlaky. Ikut mendampingi anggota Komisi I DPRA, Samsul Bahri alias Tiyong, Dahlan Djamaluddin, dan Taufik. Hadir juga Kepala Dinas Syariat Islam Aceh EMK Alidar.
Sementara dari pihak Kemendagri hadir Slamet Endarta selaku Kepala Subdirektorat Wilayah I Pada Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal otonomi Daerah.
“Pertemuan kemarin merupakan agenda lanjutan dari tahapan perubahan Qanun Hukum Jinayat Aceh yang telah kita finalkan dan RDPU di DPRA tiga minggu lalu,” kata Iskandar Usman.
Iskandar melanjutkan fasilitasi merupakan salah satu tahap wajib yang harus dilewati oleh pemerintah daerah ketika membentuk produk hukum daerah, baik ketika membuat qanun dari awal maupun ketika melakukan perubahan.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap pembentukan produk daerah, kalau di Aceh namanya qanun atau pergub wajib melakukan fasilitasi ke Mendagri sebelum dilakukan pengesahan,” jelas Al-Farlaky.
Iskandar menyampaikan perubahan Qanun Jinayat ini berangkat dari semangat melindungi korban kekerasan seksual di Aceh, mengingat angka kasus kekerasan seksual di Aceh masih sangat tinggi.
Di hadapan pihak Kemendagri, Iskandar menyampaikan, salah satu perubahan yang dilakukan pada Qanun Jinayat adalah adanya hukuman penjara kepada pelaku kekerasan seksual selain cambuk atau denda. “Jadi rumusan hukuman bukan lagi alternatif, tetapi menjadi akumulatif,” katanya.
Selain itu, pada perubahan Qanun Jinayat juga dipertegas tentang tanggung jawab pemulihan untuk korban, baik secara fisik maupun pemilihan non fisik.
Menurut Iskandar, pihak Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi langkah dan semangat revisi ini. Selanjutnya tim dari Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan segera mempelajari baik secara substansi maupun secara legal drafting, dan akan segera menyampaikan hasil fasilitasi baik secara langsung maupun secara tertulis nantinya.
Pada revisi Qanun Hukum Jinayat ini, Komisi I DPRA bersama dengan tim Pemerintah Aceh melakukan perubahan terhadap 12 Pasal yaitu Pasal 1 angka 27, Pasal 4 ayat (4) dan (5), Pasal 16 Pasal 25 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 67.
Sedangkan Jumlah Pasal yang ditambah sebanyak tujuh Pasal, dan satu angka, serta dua Ayat, yaitu Pasal 1 angka 41, Pasal 33 ayat (1a) dan ayat (2a), Pasal 50A, Pasal 51 ayat (4), Pasal 51A, Pasal 51B.
“Harapan kita bisa diselesaikan pengesahannya akhir tahun ini, maka kita minta Kemendagri bisa mempercepat proses fasilitasi ini. Tadi mereka juga sampaikan akan mengundang Komisi I untuk rapat kordinasi lanjutan,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky.[] (Parlementaria)
Discussion about this post