MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap petugas pengambilan pernyataan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dari 28 -29 November 2022.
Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya mengatakan, tujuan dari Pengambilan Pernyataan adalah untuk mengungkap peristiwa – peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa lalu.
“Tujuan utama dari Pengambilan Pernyataan adalah untuk mengungkap adanya dugaan pelanggaran HAM berat, motif, ekonomi, dan sosial yang telah rusak akibat konflik masa lalu yang diamanahkan kepada KKR Aceh untuk dicarikan penyebabnya,” ujar Masthur Yahya, Senin 28 November 2022.
Masthur mengatakan, kemampuan mengungkapkan kebenaran terbilang sebuah kegiatan yang tidak boleh dilakukan dengan begitu saja. Namun dibutuhkan teknik, tidak hanya mencatat tetapi juga bagaimana beradaptasi dengan cerita yang didengarnya.
“Termasuk bagaimana cara untuk mengambil pernyataan yang disesuaikan dengan kearifan dan budaya setempat. Sehingga pencatatan ini dapat disajikan dalam bentuk data informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dituangkan dalam laporan,” katanya.
Masthur meminta kepada peserta bimtek dapat dijadikan sebagai tempat sharing pengalaman antara yang sudah berpengalaman dengan yang baru.
“Peserta nantinya akan mendapatkan materi-materi yang dibutuhkan untuk kegiatan pengambilan pernyataan,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Syukri dalam sambutannya menyebutkan, mengambil pernyataan terhadap korban konflik atau korban pelanggaran HAM masa lalu bukanlah pekerjaan yang santai, tapi pekerjaan yang serius dan berat.
“Sebetulnya para Komisioner, Pokja dan Petugas Pengambil Pernyataan menyandang tugas yang sangat berat. Dari nama lembaga saja tugasnya sudah berat, yaitu Komisi Kebenaran, yang artinya yang kita lakukan harus benar. Jadi karena namanya sudah komisi kebenaran, masyarakat berharap melalui kerja kita bisa mengungkap apa yang terjadi di masa lalu,” ucapnya.
Syukri menyebutkan, KKR Aceh sebagai lembaga indeenden non structural yag dibentuk berdasarkan MoU Helsinki dan Qanun Aceh nomor 17 tahun 2013. Sehingga dalam pengambilan pernyataan harus memastikan agar dilakukan dengan sangat berhati-hati, jangan sampai memaksa dan membuka luka lama.
“Maka untuk pengambilan pernyataan ini harus dilakukan oleh orang-orang tertentu yang sudah terlatih. Banyak hal-hal yang harus diperhatikan oleh petugas di lapangan sebagai ujung tombak untuk kegiatan ini,” pungkasnya.
Bimtek Petugas Pengambilan Pernyataan tersebut diikuti oleh seluruh anggota Pokja KKR Aceh, Perwakilan CSO, dan para petugas Pengambilan Pernyataan dari 15 kabupaten/kota.[]
Discussion about this post