MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hendra Budian resmi digantikan Teuku Raja Keumangan. Seluruh anggota DPRA menyetujui pergantian tersebut dalam rapat paripurna yang dipimpin Saiful Bahri atau Pon Yaya, Kamis 24 November 2022.
Pergantian pucuk pimpinan dari Fraksi Partai Golkar tersebut didasarkan atas berbagai pertimbangan, yang salah satunya merujuk pada surat DPD Partai Golkar Aceh Nomor B-192/DPD-I/GK/IX/2022 tanggal 15 September 2022. Keputusan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan surat keputusan DPP Partai Golkar Nomor B-828/Golkar/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 perihal persetujuan PAW Pimpinan DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2022.
“Usulan pergantian pimpinan merupakan kewenangan dari partai politik. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyatakan pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena diberhentikan sebagai pimpinan DPRD oleh Partai Politik yang bersangkutan,” kata Ketua DPR Aceh Saiful Bahri.
Surat Keputusan pergantian Wakil Ketua DPR Aceh dari Fraksi Partai Golkar kemudian dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Suhaimi.
“Memberhentikan dengan hormat Hendra Budian, SH., sebagai Wakil Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Golongan Karya,” ujar Suhaimi.
Selanjutnya, DPR Aceh juga secara resmi memutuskan mengangkat Dr Teuku Raja Keumangan untuk menggantikan posisi Hendra Budian.
Keputusan DPR Aceh tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh. “Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka saudara Hendra Budian SH tidak lagi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR Aceh,” kata Sekwan Suhaimi.
Penetapan pergantian Wakil Ketua DPR Aceh dari Hendra Budian kepada Teuku Raja Keumangan ini mendapat dukungan dari anggota DPR Aceh yang hadir dalam sidang tersebut.[]
Discussion about this post