MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengusulkan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) se-Aceh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Munawarsyah mengatakan, pihaknya sudah mempresentasi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRK se Aceh jelang Pemilu mendatang ke KPU RI pada 21 November 2022 lalu.
“Untuk Pemilu 2024, KIP Aceh mengusulkan 103 Dapil dengan alokasi kursi 665 yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota. Dipastikan terdapat penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan delapan Dapil DPRK,” ujar Munawarsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 November 2022.
Terhadap penambahan alokasi kursi tersebut, kata Munawarsyah, meliputi tiga Kabupaten/Kota, yaitu di Aceh Besar dari 35 kursi bertambah 5 kursi menjadi 40 kursi, Aceh Tamiang dari 30 kursi menjadi 35 kursi dan Gayo Lues dari 20 kursi menjadi 25 kursi.
“Sedangkan terkait rancangan penataan Dapil DPRK di Aceh yang diusulkan perubahan penataan dapil dengan rinciannya yaitu Aceh Selatan 30 kursi dengan dua rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil,” sebutnya.
Sedangkan Aceh Tenggara 30 kursi dengan dua rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil. Munawarsyah melanjutkan, Kabupaten Aceh Utara 45 kursi, dengan tiga rancangan dapil, rancangan pertama enam dapil, rancangan kedua delapan dapil dan rancangan ketiga sembilan dapil.
“Aceh Tamiang 35 kursi, dengan dua rancangan dapil, rancangan pertama tiga dapil, rancangan kedua lima dapil,” paparnya.
Kemudian Kota Sabang, 20 kursi, dengan dua rancangan dapil. Rancangan pertama dua dapil dan rancangan ketiga tiga dapil.
“Kota Langsa 25 kursi dengan dua rancangan dapil, rancangan pertama tiga dapil dan rancangan kedua empat dapil,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Munawarsyah juga menyebutkan urgensinya disusun rancangan penataan dapil tersebut, pertama karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU.
“Kedua, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan tujuh prinsip penataan daerah pemilihan,” pungkasnya.[]
Discussion about this post