MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota mulai melakukan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan terhadap empat partai politik lokal tingkat Aceh dan sembilan partai politik nasional yang telah menyampaikan perbaikan dari hasil verifikasi faktual awal.
Verifikasi itu dilakukan pada rentang waktu 24 November – 7 Desember 2022. Kegiatan perbaikan dilakukan oleh Parpol/Parlok terhadap kepengurusan dan keanggotaan yang dinyatakan TMS sejak tanggal 10 – 23 November 2022 lalu.
Pada tahapan verifikasi faktual perbaikan ini terlebih dahulu dilakukan tela’ah dengan verifikasi administrasi dokumen perbaikan meliputi kepengurusan dan keanggotaan yang indikasi ganda identik, ganda eksternal, indikasi TMS NIK dan indikasi TMS keanggotaan dikarenakan status pekerjaan, dan usia.
Berdasarkan SK KPU RI 481, verifikasi administrasi di masa verfak perbaikan dilaksanakan di tingkat KPU RI dan KIP Aceh tanggal 24 November 2022, dilanjutkan pengambilan sampel keanggotaan perbaikan 25 November 2022.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Munawarsyah menyebutkan, setelah diverifikasi administrasi tersebut apabila dinyatakan TMS yang menyebabkan tidak memenuhi syarat perbaikan kepengurusan dan syarat minimal keanggotaan, maka Parpol/Parlok tersebut tidak akan dilanjutkan pada pengambilan sampel keanggotaan dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual masa perbaikan.
“Sementara itu, KIP Aceh akan melaksanakan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan pada tanggal 24-26 November, sedangkan KIP Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan pada tanggal 26 November – 7 Desember 2022,” ujar Munawarsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 November 2022.
Munawarsyah menyebutkan, KIP Kabupaten/Kota akan melaksanakan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan pada tanggal 8 Desember 2022.
“Sementara KIP Aceh akan melaksanakan Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan Parpol dan Parlok pada tanggal 9-10 Desember 2022,” katanya.
Munawarsyah menyebutkan, kegiatan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan dilakukan sebagaimana mekanisme verifikasi faktual awal (mutatis mutandis) yaitu dengan kunjungan langsung tim verifikator KIP ke kantor tetap parpol dan parlok.
“Verifikator KIP melakukan kegiatan meneliti dan mencocokan kepengurusan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta meneliti dan mencocokkan dokumen domisili kantor tetap parpol dan parlok sebagaimana Model F Alamat Kantor yang telah diupload perbaikannya di Sipol,” sebutnya.
Begitu juga verifikasi faktual sampel keanggotaan Parpol/Parlok, kata Munawarsyah, dilakukan dengan menjumpai langsung anggota sampel tersebut.
“Jika tidak dapat dijumpai dan atau tidak ditemui, maka KIP berkoordinasi dengan petugas penghubung Parpol untuk mengumpulkan anggota sampling tersebut di kantor parpol, dapat juga dilakukan Video Call atau konferensi video terhadap sampel anggota yang tidak dijumpai dan atau tidak ditemui oleh verifikator di lapangan, parpol/parlok juga dapat mengirimkan file rekaman video yang memuat pernyataan yang bersangkutan sebagai anggota partai hingga tanggal 7 Desember 2022,” katanya.
Selaku ketua Divisi yang membidangi hal ini, Munawarsyah menyatakan bahwa KIP Aceh mengharapkan verifikator KIP Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugasnya dengan baik mengikuti tata cara prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU dan KIP Aceh untuk Partai politik lokal.
“kita juga sangat berharap koordinasi intens petugas penghubung parpol/parlok dalam pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan di lapangan, karena ini adalah tahap akhir dari keseluruhan kegiatan pemenuhan persyaratan Parpol/Parlok sebagai peserta pemilu 2024,” pungkasnya.[]
Discussion about this post