MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan sidak ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh pada Sabtu, 12 November 2022.
Dalam sidak tersebut, Komisi V DPRA menemukan makanan yang disajikan kepada pasien RSJ Aceh tidak layak dikonsumsi. Padahal, jika mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) tertera bahwa makanan yang disajikan harus higienis dan terpenuhi gizi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Ahli gizi RSJ.
“Namun keadaan sungguh terbalik, ketika membuka mobil box, ternyata bau apek yang menyembur, sungguh kotor, malah sangat kotor dan dinding triplek pelapis dalam kondisi usang dan sudah berjamur, malah ada ulat pada sisi kiri mobil box,” ujar Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Pahlevi Kirani, Sabtu 12 November 2022.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah perbuatan wanprestasi atau inkar janji dari kesepakan.
“Sungguh ini adalah ingkar janji terhadap kesepakatan pekerjaan dan keadaan ini tidak boleh dibiarkan,” kata Falevi Kirani dengan nada tinggi.
Falevi berharap pihak catering yang sudah menyepakati kontrak kerja agar tetap patuh dan taat terhadap kesepakatan. “Jangan mentang – mentang makanan yang disajikan untuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), seenaknya saja tanpa memperhatikan kebersihan, standar gizi dan rasa makanan,” sebutnya.
Karena itu, pihaknya meminta pihak manajemen agar serius mengawasi proses penyiapan makanan, mulai dari tempat penyiapan, dapur catering sampai pendistribusian kepada pasien.
Dalam kesempatan itu, DPRA juga mendapati bahwa berdasarkan list menu yang disampaikan oleh kepala instalasi gizi RSJ Aceh berbeda dengan yang diberikan ke pasien.
“Sungguh berbeda yang dihantar, pada list buah-buahan seharusnya disediakan jeruk pada jatah makan siang, ternyata malah diganti dengan pisang, penggantian jenis buah-buahan tanpa komunikasi dengan instansi gizi, ini adalah di luar kesepakatan,” katanya.[] (Parlementaria)
Discussion about this post