MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh malalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh membuka peluang bagi guru – guru yang ingin mengikuti program persiapan (Pra) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2022.
Informasi tersebut disampaikan dalam pengumuman Nomor: BPSDM.421.1/ 952 /2022 Tentang Seleksi Calon Penerima Beasiswa Pra Pendidikan Profesi Guru Tahun Anggaran 2022.
Program beasiswa diberikan untuk guru – guru kontrak/bakti dan merupakan guru mata pelajaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
Umum
- Penduduk Aceh dan berdomisili paling kurang 2 tahun di wilayah Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/ atau Kartu Keluarga (KK);
- Surat keterangan sehat dan surat bebas narkoba (Surat bebas narkoba dilengkapi setelah lulus);
- Surat berkelakuan baik (SKCK) (dilengkapi setelah lulus);
- Bersedia mengikuti seluruh tahapan proses seleksi;
- Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir) :
- Bersedia Kembali ke Aceh setelah selesai studi;
- Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain;
- Tidak terlibat dalam aktifitas/tindakan yang melanggar hukum, mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
- Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etika akademik;
- Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang diterapkan oleh Pemerintah Aceh;
- Salah satu anggota keluarga kandung, suami/Istri tidak sedang menerima beasiswa dari BPSDM Aceh; dan
- Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya
6. Melampirkan Ijazah terakhir atau fotocopy yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar (pejabat terkait); dan
7. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm.
Khusus
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Aktif Mengajar selama dua tahun terakhir.
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari kepala sekolah.
- Diperuntukkan bagi Guru PNS, Kontrak dan Bakti.
Discussion about this post