MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyadi, SH, MH., menuntut pelaku anak berinisial MZ (16) agar ditahan selama lima bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Syariah Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat, 28 Oktober 2022.
Pelaku anak, MZ didakwa atas kasus tindak pemerkosaan sodomi pada anak laki-laki tetangganya yang masih berusia 8 tahun. Sidang yang dimulai pukul 9.30 WIB hingga 10.46 WIB itu tertutup untuk umum.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Saed Sofyan, S.H.I, MH., dengan hakim anggota Riku Dermawan S.H.I, dan Tubagus Sukron Tamimi, S.Sy, serta Penitera Fauzi, SH. Hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyadi, SH, MH., dan Dwi Meili Nova. Sementara pelaku anak berinisial, MZ (16), hadir didampingi kuasa hukum Taufik, SH.
JPU Mulyadi, SH, MH yang ditemui mediaaceh.co usai persidangan menyebutkan, pihaknya menuntut pelaku anak agar ditahan dan dibina di LPKA Banda Aceh.
“Tuntutannya lima bulan penahanan di LPKA. Jika memang putusannya nanti ke LPKA, maka MZ akan kami antar langsung ke Banda Aceh,” ucap Mulyadi.
Ditambahkan, “Menjawab tuntutan JPU, kuasa hukum pelaku anak dan orang tuanya meminta agar pelaku anak dikembalikan kepada orang tua.”
Sidang akan dilanjutkan Kamis, 3 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. “Saat ini pelaku anak MZ ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara,” kata Mulyadi.
Pantauan di lokasi, usai sidang, orang tua korban anak mengucapkan Alhamdulillah, usai mendengar apa yang disampaikan JPU terkait tuntutan yang dibacakan di persidangan.
Sebelumnya, Mahkamah Syariah Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (25/10/2022) pagi, kembali menggelar sidang kasus tindak pemerkosaan sodomi pada anak. Sidang berlangsung tertutup untuk umum.
Sebelumnya, sidang perdana agenda dakwaan digelar Jumat (21/10). Kemudian sidang kedua dengan agenda mendengarkan penjelasan dan penilaian dari Bapas, serta pemeriksaan saksi dan alat bukti yang seharusnya digelar Senin (24/10) ditunda karena hakim ketua dalam kondisi sakit. Hingga akhirnya sidang dilanjutkan hari ini (Selasa).
Dalam kasus tersebut, pelaku anak dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 66 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. []
Discussion about this post