Minggu, April 2, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Sidang Kasus Sodomi Anak di Aceh Utara, Jaksa Tuntut Lima Bulan Pembinaan di LPKA Kelas II Banda Aceh

by Zulkifli Anwar
28 Oktober 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
Hingga Juli 2019, 277 Anak Aceh Berhadapan dengan Hukum
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyadi, SH, MH., menuntut pelaku anak berinisial MZ (16) agar ditahan selama lima bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Syariah Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat, 28 Oktober 2022.

Pelaku anak, MZ didakwa atas kasus tindak pemerkosaan sodomi pada anak laki-laki tetangganya yang masih berusia 8 tahun. Sidang yang dimulai pukul 9.30 WIB hingga 10.46 WIB itu tertutup untuk umum.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Saed Sofyan, S.H.I, MH., dengan hakim anggota Riku Dermawan S.H.I, dan Tubagus Sukron Tamimi, S.Sy, serta Penitera Fauzi, SH. Hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyadi, SH, MH., dan Dwi Meili Nova. Sementara pelaku anak berinisial, MZ (16), hadir didampingi kuasa hukum Taufik, SH.

JPU Mulyadi, SH, MH yang ditemui mediaaceh.co usai persidangan menyebutkan, pihaknya menuntut pelaku anak agar ditahan dan dibina di LPKA Banda Aceh.

“Tuntutannya lima bulan penahanan di LPKA. Jika memang putusannya nanti ke LPKA, maka MZ akan kami antar langsung ke Banda Aceh,” ucap Mulyadi.

Ditambahkan, “Menjawab tuntutan JPU, kuasa hukum pelaku anak dan orang tuanya meminta agar pelaku anak dikembalikan kepada orang tua.”

Sidang akan dilanjutkan Kamis, 3 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. “Saat ini pelaku anak MZ ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara,” kata Mulyadi.

Pantauan di lokasi, usai sidang, orang tua korban anak mengucapkan Alhamdulillah, usai mendengar apa yang disampaikan JPU terkait tuntutan yang dibacakan di persidangan.

Sebelumnya, Mahkamah Syariah Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (25/10/2022) pagi, kembali menggelar sidang kasus tindak pemerkosaan sodomi pada anak. Sidang berlangsung tertutup untuk umum.

Sebelumnya, sidang perdana agenda dakwaan digelar Jumat (21/10). Kemudian sidang kedua dengan agenda mendengarkan penjelasan dan penilaian dari Bapas, serta pemeriksaan saksi dan alat bukti yang seharusnya digelar Senin (24/10) ditunda karena hakim ketua dalam kondisi sakit. Hingga akhirnya sidang dilanjutkan hari ini (Selasa).

Dalam kasus tersebut, pelaku anak dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 66 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. []

Previous Post

Kapolres Aceh Utara: Alami atau Lihat Tindak Kejahatan, Hubungi Hotline 110

Next Post

Peringati HGN 2022, Pergunu Santuni Siswa Yatim Piatu di MTsN 8 Aceh Besar

JanganLewatkan!

Sekda Aceh Utara Dampingi Menhub Tinjau Lanjutan Pembangunan Jalur Kereta Api

Sekda Aceh Utara Dampingi Menhub Tinjau Lanjutan Pembangunan Jalur Kereta Api

by Zulkifli Anwar
1 April 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara Murtala menyambut kedatangan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Budi Karya Sumadi...

Polisi Tangkap Pengguna Handphone Hasil Kejahatan di Banda Aceh

Cabuli Tujuh Siswi SD, Oknum Guru Agama di Aceh Utara Ditangkap Polisi

by Zulkifli Anwar
1 April 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Seorang oknum guru agama yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Aceh Utara, Rabu,...

Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, 300 Gram Sabu Diamankan

Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, 300 Gram Sabu Diamankan

by Zulkifli Anwar
1 April 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap tim Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah....

Next Post
Peringati HGN 2022, Pergunu Santuni Siswa Yatim Piatu di MTsN 8 Aceh Besar

Peringati HGN 2022, Pergunu Santuni Siswa Yatim Piatu di MTsN 8 Aceh Besar

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Desa Ini Dilantik Dalam Penjara

Orang tua Korban Sodomi Anak di Aceh Utara: Jika Dikembalikan ke Orang Tua, Bisa Lost Control Lagi

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Sekda Aceh Utara Dampingi Menhub Tinjau Lanjutan Pembangunan Jalur Kereta Api

Sekda Aceh Utara Dampingi Menhub Tinjau Lanjutan Pembangunan Jalur Kereta Api

1 April 2023
Polisi Tangkap Pengguna Handphone Hasil Kejahatan di Banda Aceh

Cabuli Tujuh Siswi SD, Oknum Guru Agama di Aceh Utara Ditangkap Polisi

1 April 2023
Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, 300 Gram Sabu Diamankan

Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, 300 Gram Sabu Diamankan

1 April 2023
Pemkab Aceh Utara Sampaikan Ringkasan LPPD 2022 Kepada Gubernur Aceh

Pemkab Aceh Utara Sampaikan Ringkasan LPPD 2022 Kepada Gubernur Aceh

1 April 2023
Komisi I Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pansel KIP Kota Banda Aceh

Komisi I Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pansel KIP Kota Banda Aceh

31 Maret 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO